Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2024 Periode 1 Segera Ditutup, Catat Do dan Don't Sanggahan Agar Diterima

ebanyak lebih dari 11 ribu pelamar dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sehingga gagal lolos seleksi administrasi PPPK 2024.
ebanyak lebih dari 11 ribu pelamar dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sehingga gagal lolos seleksi administrasi PPPK 2024.

AYOJAKARTA.COM -- Seleksi administrasi seleksi PPPK 2024 periode satu sudah resmi diumumkan. 

Pelamar bisa melihat hasil kelulusan seleksi administrasi PPPK melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Sebagai informasi, seleksi PPPK ini ditujukan bagi pelamar prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) tercatat di pangkalan data (database) THK-II di BKN, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Baca Juga: Mau Daftar PPPK 2024 Gelombang 2? Ini Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan dan Diunggah

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @bkngoidofficial, sebanyak lebih dari 11 ribu pelamar dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sehingga gagal lolos seleksi administrasi PPPK 2024.

Bagi pelamar yang merasa sudah benar dalam hal pengunggahan dokumen persyaratan dan mengikuti aturan pendaftaran seleksi PPPK 2024 tetapi dinyatakan TMS atau gagal seleksi administrasi maka bisa mengajukan sanggah.

Masa sanggah Seleksi Administrasi PPPK tahun 2024 dibuka tanggal 2-4 November 2024.

Sementara Jawab Sanggah seleksi administrasi PPPK 2024 tanggal 2-6 November 2024 dan pengumuman pasca masa sanggah tanggal 5-11 November 2024.

Baca Juga: Dibuka Mulai 17 November! Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar PPPK Gelombang 2? Jangan Salah, Ini Aturannya

Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi @aptaschool.cpns, berikut ketentuan pengajuan sanggahan PPPK 2024.

- Pelamar bisa mengajukan sanggahan jika kesalahan TMS murni berasal dari sistem atau pihak verifikator bukan kelalaian pelamar.

- Pengajuan sanggahan dapat ditolak jika untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan karena kelalaian pelamar.

- Pengajuan sanggahan berpeluang diterima apabila kesalahan dari sistem atau verifikator.

- Jika mengajukan sanggahan, pelamar wajib melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.

Lalu apa saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat mengajukan sanggahan agar diterima?

Berikut kesalahan dalam pengajuan sanggahan.

1. Pelamar baru mengunggah transkrip nilai padahal sudah dinyatakan TMS karena teridentifikasi tidak mengunggah transkrip saat pendaftaran.

2. Pelamar tetap mengunggah ijazah tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dipersyaratkan.

3. Pelamar tetap mengunggah dokumen yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Baca Juga: UPDATE Terbaru! 40 Instansi Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Ini Daftarnya

4. Peserta hanya mengunggah satu dokumen yang tidak valid padahal sudah dinyatakan TMS untuk lebih dari satu berkas.

5. Pelamar memberikan alasan yang tidak sesuai atau terlalu mengada-ada saat mengunggah kalimat sanggahan.

Berikut hal-hal yang dilakukan agar sanggahan bisa diterima.

1. Mengungkap seluruh dokumen yang dianggap tidak valid sebagai penyebab dinyatakan TMS.

2. Pelamar memberikan kalimat sanggahan yang benar dan tidak mengada-ada.

Berikut contohnya.

Peserta dinyatakan TMS karena tanggal lahir di KTP melampaui batas usia namun sebenarnya masih dalam cakupan (eror dalam sistem saat membaca data angka.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Status Kamu TMS? Coba Ikuti Langkah-langkah Ini untuk Masa Sanggah

Kalimat sanggah yang bisa diajukan:

"Terima kasih bapak/ibu verifikator. Terkait format tanggal lahir, saya sudah mencantumkan sesuai KTP. Mohon dicek kembali, berdasarkan dokumen yang saya unggah, saya sudah masuk dalam persyaratan usia yang ditetapkan."

Peserta dinyatakan TMS karena surat lamaran atau surat pernyataan dinyatakan buram dan tidak terbaca oleh sistem

Kalimat sanggah yang bisa diajukan:

"Terima kasih Bapak/Ibu Verifikator, terkait penyebab TMS adalah surat lamaran atau surat pernyataan buram dan tidak terbaca oleh sistem, sebelum berkas saya unggah, saya sudah melakukan cek kembali berkas saya sudah sesuai dengan format yang diminta yaitu format PDF dengan kapasitas yang telah sesuai dengan ketentuan. Kemudian saya cek ulang dokumen yang telah saya unggah tersebut dan hasilnya sudah terlihat sangat jelas tanpa buram. Mohon untuk diperiksa kembali."

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# masa sanggah
# PPPK 2024
# TMS
# Administrasi

News Update

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.