AYOJAKARTA.COM -- Seleksi administrasi seleksi PPPK 2024 periode satu sudah resmi diumumkan.
Pelamar bisa melihat hasil kelulusan seleksi administrasi PPPK melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Sebagai informasi, seleksi PPPK ini ditujukan bagi pelamar prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) tercatat di pangkalan data (database) THK-II di BKN, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Baca Juga: Mau Daftar PPPK 2024 Gelombang 2? Ini Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan dan Diunggah
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @bkngoidofficial, sebanyak lebih dari 11 ribu pelamar dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sehingga gagal lolos seleksi administrasi PPPK 2024.
Bagi pelamar yang merasa sudah benar dalam hal pengunggahan dokumen persyaratan dan mengikuti aturan pendaftaran seleksi PPPK 2024 tetapi dinyatakan TMS atau gagal seleksi administrasi maka bisa mengajukan sanggah.
Masa sanggah Seleksi Administrasi PPPK tahun 2024 dibuka tanggal 2-4 November 2024.
Sementara Jawab Sanggah seleksi administrasi PPPK 2024 tanggal 2-6 November 2024 dan pengumuman pasca masa sanggah tanggal 5-11 November 2024.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi @aptaschool.cpns, berikut ketentuan pengajuan sanggahan PPPK 2024.
- Pelamar bisa mengajukan sanggahan jika kesalahan TMS murni berasal dari sistem atau pihak verifikator bukan kelalaian pelamar.
- Pengajuan sanggahan dapat ditolak jika untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan karena kelalaian pelamar.
- Pengajuan sanggahan berpeluang diterima apabila kesalahan dari sistem atau verifikator.
- Jika mengajukan sanggahan, pelamar wajib melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.
Lalu apa saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat mengajukan sanggahan agar diterima?
Berikut kesalahan dalam pengajuan sanggahan.
1. Pelamar baru mengunggah transkrip nilai padahal sudah dinyatakan TMS karena teridentifikasi tidak mengunggah transkrip saat pendaftaran.
2. Pelamar tetap mengunggah ijazah tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dipersyaratkan.
3. Pelamar tetap mengunggah dokumen yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Baca Juga: UPDATE Terbaru! 40 Instansi Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Ini Daftarnya
4. Peserta hanya mengunggah satu dokumen yang tidak valid padahal sudah dinyatakan TMS untuk lebih dari satu berkas.
5. Pelamar memberikan alasan yang tidak sesuai atau terlalu mengada-ada saat mengunggah kalimat sanggahan.
Berikut hal-hal yang dilakukan agar sanggahan bisa diterima.
1. Mengungkap seluruh dokumen yang dianggap tidak valid sebagai penyebab dinyatakan TMS.
2. Pelamar memberikan kalimat sanggahan yang benar dan tidak mengada-ada.
Berikut contohnya.
Peserta dinyatakan TMS karena tanggal lahir di KTP melampaui batas usia namun sebenarnya masih dalam cakupan (eror dalam sistem saat membaca data angka.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Status Kamu TMS? Coba Ikuti Langkah-langkah Ini untuk Masa Sanggah
Kalimat sanggah yang bisa diajukan:
"Terima kasih bapak/ibu verifikator. Terkait format tanggal lahir, saya sudah mencantumkan sesuai KTP. Mohon dicek kembali, berdasarkan dokumen yang saya unggah, saya sudah masuk dalam persyaratan usia yang ditetapkan."
Peserta dinyatakan TMS karena surat lamaran atau surat pernyataan dinyatakan buram dan tidak terbaca oleh sistem
Kalimat sanggah yang bisa diajukan:
"Terima kasih Bapak/Ibu Verifikator, terkait penyebab TMS adalah surat lamaran atau surat pernyataan buram dan tidak terbaca oleh sistem, sebelum berkas saya unggah, saya sudah melakukan cek kembali berkas saya sudah sesuai dengan format yang diminta yaitu format PDF dengan kapasitas yang telah sesuai dengan ketentuan. Kemudian saya cek ulang dokumen yang telah saya unggah tersebut dan hasilnya sudah terlihat sangat jelas tanpa buram. Mohon untuk diperiksa kembali."

Share this article
Sebanyak lebih dari 11 ribu pelamar dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sehingga gagal lolos seleksi administrasi PPPK 2024.