AYOJAKARTA.COM - Inilah syarat dan ketentuan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu tahun 2024.
Untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer harus memenuhi syarat administrasi terlebih dahulu.
PPPK paruh waktu merupakan salah satu bentuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diperkenalkan sebagai solusi untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik.
Konsep ini menawarkan fleksibilitas bagi calon pegawai maupun instansi pemerintah.
Dikutip dari kanal Youtube MasTio Kdr, Rabu (13/11/2024) PPPK paruh waktu merupakan status kepegawaian di mana seorang pegawai hanya bekerja dalam jangka waktu tertentu atau dengan jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu.
Ini berarti, PPPK paruh waktu memiliki beban kerja yang lebih ringan dan mungkin memiliki tugas-tugas yang lebih spesifik.
Syarat administrasi PPPK paruh waktu meliputi kualifikasi pendidikan, surat keterangan pengalaman bekerja 2 tahun, dan surat pengalaman aktif bekerja di instansi saat ini tempat yang bersangkutan melamar.
Setelah memenuhi syarat administrasi, tenaga honorer harus mengikuti seleksi.
Baca Juga: Mengupas Tuntas Kelebihan dan Kekurangan Itel S25 Ultra, Layakkah Dibeli?
Selanjutnya seleksi akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas yang telah ditentukan sebelumnya.
Jika tenaga honorer lolos seleksi, maka dia akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu lebih rendah dari PPPK full-time.
Pasalnya jam kerja PPPK paruh waktu juga lebih sedikit.
Berikut adalah perihal yang perlu diperhatikan oleh tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Salah satunya adalah ketersediaan anggaran untuk penggajian.
Jika anggaran tidak tersedia, maka tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.***

Share this article
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.