AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus yang mencakup dua dugaan tindak pidana.
Pertama, dugaan suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Kedua, dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku.
Kasus ini berawal dari ambisi politik untuk menempatkan Harun Masiku sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.
Baca Juga: Lulus Seleksi PPPK 2024? Siapkan 7 Dokumen Penting Ini untuk DRH! Simak Selengkapnya
Yang menarik, Harun Masiku sebenarnya bukan penduduk asli Sumatera Selatan, melainkan berasal dari Sulawesi Selatan, dan hanya memperoleh 5.878 suara dalam pemilihan.
Jumlah ini sangat kontras dengan perolehan suara pesaingnya, Reski Aprilia, yang berhasil mengumpulkan 44.000 suara dari para pemilih di daerah tersebut.
Dikutip dari kanal YouTube Kompas.com, Rabu (25/12/2024) dalam upaya melancarkan rencana tersebut, Hasto Kristiyanto menempuh berbagai cara yang sangat sistematis dan terstruktur.
Langkah pertama yang ia ambil adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, namun upaya ini tampaknya tidak membuahkan hasil sesuai harapan.
Baca Juga: KPM PKH BPNT Akan Terima Bonus Bantuan Sosial KKS Merah Putih di Akhir Tahun 2024? Ini Penjelasannya
Tidak berhenti disitu, Hasto Kristiyanto kemudian menggunakan pendekatan personal dengan mengirimkan kader PDIP, Saiful Bahri, untuk menemui Reski Aprilia di Singapura.
Dalam pertemuan tersebut, Saiful Bahri menyampaikan permintaan agar Reski Aprilia mengundurkan diri sehingga posisinya bisa digantikan oleh Harun Masiku.
Ketika Reski Aprilia dengan tegas menolak permintaan tersebut, Hasto Kristiyanto mengambil tindakan lebih agresif dengan menahan surat undangan pelantikan Reski Aprilia sebagai anggota DPR.
Bahkan setelah Reski Aprilia berhasil dilantik, tekanan terus berlanjut dengan permintaan agar ia mengundurkan diri dari jabatannya.
Setelah berbagai upaya "halus" tersebut gagal, Hasto Kristiyanto beralih ke pendekatan yang lebih berisiko dengan melakukan upaya penyuapan terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Skema suap ini dirancang untuk memuluskan dua agenda PDIP sekaligus:
1. Menetapkan Maria Lestari sebagai pemenang di daerah Pemilihan 1 Kalimantan Barat.
2. Menempatkan Harun Masiku sebagai pemenang di Daerah Pemilihan 1 Sumatera Selatan.
Investigasi KPK mengungkapkan bahwa dana suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal langsung dari Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Ramai Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun 2025, Ini Dokumen untuk Daftar CPNS 2025!
Lebih dari itu, Hasto Kristiyanto terlibat secara aktif dalam mengatur seluruh detail rencana.
Mulai dari penentuan jumlah uang, waktu penyerahan, hingga mekanisme pengantaran uang yang dilakukan melalui perantara bernama Tio.
Seluruh proses ini diatur dengan sangat hati-hati untuk menghindari kecurigaan.
Kasus ini menjadi semakin serius ketika terungkap dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto Kristiyanto.
Pada tanggal 8 Januari 2020, tepat ketika KPK sedang mempersiapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Hasto Kristiyanto diduga memberikan instruksi khusus kepada Harun Masiku.
Baca Juga: Usai Hasto Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Rumah Megawati Dijaga Ketat oleh Petugas Keamanan
Instruksi tersebut mencakup dua hal krusial : pertama, perintah untuk menghancurkan barang bukti dengan cara merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air.
Merupakan sebuah upaya yang jelas ditujukan untuk menghilangkan jejak komunikasi dan bukti digital yang mungkin tersimpan di dalam perangkat tersebut.
Kedua, Hasto Kristiyanto juga diduga memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk melarikan diri, sebuah tindakan yang secara langsung menghalangi proses penegakan hukum.
Kedua tindakan ini menjadi bukti tambahan yang semakin memperkuat dugaan peran Hasto Kristiyanto dalam upaya sistematis untuk menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.***

Share this article
Terungkap cara Hasto Kristiyanto mencoba kelabuhi KPK atas kasus yang mencakup dua dugaan tindak pidana.