AYOJAKARTA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Melalui website resminya, Kemenag menyebutkan sebanyak 71.424 peserta PPPK dinyatakan lulus dari total 71.817.
Kini, mereka yang lolos seleksi harus segera menyelesaikan proses pemberkasan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Proses pemberkasan ini dilakukan secara elektronik melalui akun SSCASN BKN masing-masing peserta.
Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, mengatakan bahwa peserta wajib melengkapi dokumen dalam kurun waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai 1 hingga 31 Januari 2025.
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing," ujar M. Ali dalam pengumuman resmi.
Proses ini ditujukan khusus untuk tenaga Non-ASN, terutama Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan peserta yang telah terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Masa Depan iPhone Berbasis AI yang Membuat Wall Street Terkesima dengan Saham Apple, Ini Rahasianya!
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk menyelesaikan proses pemberkasan, berikut adalah 8 dokumen penting yang harus segera dilengkapi oleh para peserta PPPK Kemenag:
- Pas Foto Terbaru: Foto dengan pakaian formal dan latar belakang merah. Ijazah Asli: Khusus lulusan luar negeri, wajib melampirkan surat penyetaraan dari Kemendiktisaintek.
- Transkrip Nilai Asli: Bagi lulusan luar negeri, sertakan transkrip nilai serta hasil konversi IPK dari Kemendiktisaintek.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH): Harus diisi lengkap dengan tulisan tangan, ditandatangani, dan dibubuhi materai Rp10.000.
- Surat Pernyataan 5 Poin: Format surat tersedia di laman resmi Kemenag. Surat ini harus dibubuhi materai Rp10.000.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Pastikan SKCK masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani: Diperoleh dari unit pelayanan kesehatan pemerintah pada Januari 2025.
- Surat Keterangan Bebas Narkotika: Menyatakan bahwa peserta tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, atau zat adiktif lainnya.
Baca Juga: Rekomendasi HP Gaming 1 Jutaan Tahun 2025 dengan Spesifikasi Anti Lag
Setelah menyiapkan dokumen semua dokumen, berkas bisa diunggah melalui akun SSCASN.
Saat mengunggah dokumen, pastikan format sesuai dan lengkap untuk mempercepat proses verifikasi.

Share this article
Melalui website resminya, Kemenag menyebutkan sebanyak 71.424 peserta PPPK dinyatakan lulus dari total 71.817.