Inilah 7 Perbedaan PNS dengan PPPK! Mulai dari Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja

Lantas, apa saja perbedaan dari PNS dan PPPK? Dilansir ayojakarta.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan selengkapnya.
Lantas, apa saja perbedaan dari PNS dan PPPK? Dilansir ayojakarta.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan selengkapnya.

AYOJAKARTA.COM – Simak informasi terkait perbedaan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi kelulusan CPNS 2024 mulai Minggu (5/1/2025).

Sementara itu, pada bulan Januari tahun 2025 PPPK sudah memasuki tahapan pengisian DRH NI mulai Rabu (1/1/2025).

Walau sama-sama memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua tidaklah sama.

Lantas, apa saja perbedaan dari PNS dan PPPK? Dilansir ayojakarta.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Mahalini Hamil, Tindakan Rizky Febian Bikin Haru Warganet

1. Batasan Usia

Perbedaan yang pertama ada di batasan usia. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a PP No. 11/2017, Pegawai Negeri Sipil memiliki batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara itu, P3K mempunyai batasan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia dari jabatan yang dilamar, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 huruf a PP No. 49/2018.

2. Status Hubungan Kerja

PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja. Namun, mereka tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

3. Hak Kerja

Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, fasilitas, jaminan hari tua, jaminan pensiun, pengembangan kompetensi dan perlindungan.

Sementara itu, P3K berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

4. Usia Pensiun

Perbedaan selanjutnya ada di usia pensiun. PNS memiliki batas usia pensiun, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi, dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

Sementara P3K memiliki batas usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda dan ahli pertama, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, dan 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama.

5. Besaran Gaji

Gaji Pegawai Negeri Sipil berkisar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 untuk golongan terendah hingga 3.593.100 - Rp 5.901.200 untuk golongan tertinggi.

Sedangkan gaji untuk P3K berkisar antara Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 untuk golongan terendah dan Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 untuk golongan tertinggi.

6. Tunjangan

Perbedaan selanjutnya ada di tunjungan yang diterima. Untuk Pegawai Negeri Sipil meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Sedangkan untuk tunjangan PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Cara Registrasi Akun SNPMB 2025 Lengkap Persyaratan Terupdatenya

7. Pemberhentian Hubungan Kerja

Untuk PNS, terdapat kondisi yang bisa membuatnya diberhentikan dengan hormat, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani/rohani, dan mencapai usia pensiun.

Sementara untuk P3K, terdapat beberapa kondisi yang membuatnya diberhentikan dengan hormat, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani/rohani, dan jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

Demikianlah informasi terkait perbedaan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# PPPK
# Perbedaan
# PNS

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.