AYOJAKARTA.COM - Para guru honorer di tahun 2024 sudah bisa mendaftar pendidikan profesi guru atau PPG Prajabatan dengan catatan harus memenuhi 4 persyaratan ini.
Pendaftaran akan dimulai pada Maret 2025, tapi masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai apa 4 persyaratan tersebut.
PPG Prajabatan ini untuk pembukaan pendaftarannya, resmi diumumkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).
Persyaratan yang harus dipenuhi para calon peserta PPG Prajabatan 2025 sebenarnya banyak, tapi yang dibahas di sini hanya empat.
Calon peserta wajib tahu bahwa salah satu persyaratannya yaitu kewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan KTP aktif.
Selain itu, memiliki lampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang.
Baca Juga: Gak Ada Lawan! Realme 14 Pro Plus 5G Punya Spesifikasi Canggih dengan Harga Lebih Murah Meriah
Selain itu, dokumen pendukung yang wajib diserahkan meliputi surat keterangan sehati jasmani dan rohani dari dinas kesehatan yang dibuktikan dengan tambahkan surat keterangan bebas NAPZA dari institusi kesehatan resmi.
Selain itu, surat keterangan lulus atau ijasah yang sudah terbit.
Para peserta juga harus memiliki ijazah minimal S1 atau D4 yang terdaftar di PD Dikti.
Yang menarik dari program ini adalah mewajibkan perserta harus melampirkan transkrip nilai dengan IPK minimal 3,00 dari perguruan tinggi terakreditasi.
Baca Juga: Tips Pengisian Berkas Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2025, Siapkan 5 Dokumen Ini!
Ketika teman-teman diangkat menjadi guru P3K atau bekerja di sekolah swasta dengan memiliki sertifikat pendidik, pada saat itu Anda tidak boleh tercatat sebagai guru di Dapodik.
Alias Anda belum memiliki sertifikat pendidik pada saat mendaftar.
Tips Persiapan Pendaftaran PPG Prajabatan 2025
1. Siapkan dokumen dalam format rapi dan sistematis.
2. Buat salinan cadangan untuk mengantisipasi kerusakan atau kehilangan dokumen.
3. Perhatikan pengumuman resmi di situs Dirjen GTK untuk informasi lebih lanjut.

Share this article
PPG Prajabatan ini untuk pembukaan pendaftarannya, resmi diumumkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).