AYOJAKARTA.COM -- Bagaimana cara mengundurkan diri bagi peserta CASN yang lulus CPNS atau PPPK 2024?
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan terkait pengunduran diri bagi peserta CPNS maupun PPPK yang dinyatakan lulus seleksi akhir atau mendapat NIP.
Peserta diperbolehkan mengundurkan diri, tetapi ada sanksi yang harus diterima.
Baca Juga: Gaji PNS 2025 Untuk Golongan 2 dan 3, Peserta yang Lolos CPNS 2024 Wajib Tahu!
Bagi yang ingin tetap mengundurkan diri, bisa mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini.
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @cpnsindonesia, berikut cara mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus CASN 2024.
1. Surat Pemberkasan (Pengisian DRH)
- Klik opsi "Mengundurkan Diri" pada aplikasi DRH-SSCASN.
2. Setelah Mendapatkan NIP
- Ajukan surat pengunduran diri ke PPK instansi.
- Kemudian, PPK instansi akan menyampaikan ke kepala BKN.
Baca Juga: Siap Ikut CPNS 2025? Berikut Instansi Buka Formasi untuk Lulusan SMA, Gaji Bisa sampai Rp10 Juta
Perlu diketahui, peserta yang sudah dinyatakan lulus CPNS maupun PPPK 2024 kemudian mengundurkan diri maka akan dikenai sanksi.
Apa sanksinya?
Sanksinya adalah peserta tidak boleh melamar penerimaan ASN selama 2 tahun anggaran berikutnya.
Sanksi tersebut berlaku jika peserta mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi.
Sanksi juga berlaku kepada peserta yang mengundurkan diri setelah mendapat NIP CPNS maupun PPPK.
Namun, peserta yang lulus CPNS maupun PPPK bisa dikecualikan dari sanksi jika masuk syarat berikut ini.
- Mengundurkan diri karena optimalisasi kebutuhan atau formasi di lokasi berbeda.
- Syarat: mundur sebelum NIP ditetapkan.
- Jika mundur setelah NIP ditetapkan, peserta tetap dikenai sanksi.
Demikian adalah informasi cara mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus CASN 2024.***

Share this article
Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pengunduran diri bagi peserta CPNS maupun PPPK yang dinyatakan lulus seleksi akhir.