AYOJAKARTA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025.
THR dan gaji ke-13 untuk PPPK pada tahun 2025 terdapat beberapa ketentuan dan syarat untuk menerima tunjangan tersebut.
Berikut adalah informasi terbaru mengenai PPPK 2024 yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025, dikutip dari kanal YouTube Abu Bakar, Senin (27/1/2025).
Kriteria Penerima
Hanya PPPK yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum hari raya, yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Hal ini berlaku bagi mereka yang TMT (Tanggal Mulai Tugas) dan SPMT-nya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, yakni sudah aktif bekerja sebulan sebelum tanggal pencairan.
Jadwal Pencairan
THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya yakni diperkirakan pada 20 Maret 2025.
Oleh karena itu, jika PPPK mendapatkan SK dan SPMT minimal sebulan sebelum hari raya, mereka akan memenuhi syarat untuk menerima THR.
Sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025 untuk membantu kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan insentif kepada ASN dan PPPK sebagai penghargaan atas pengabdian mereka.
Dengan demikian, penting bagi para PPPK untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah dipenuhi agar dapat menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

Share this article
Berikut info terkait apakah PPPK 2024 ikut mendapat gaji dan gaji ke-13 tahun 2025, simak kabarnya di sini.