AYOJAKARTA.COM - Setiap tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperoleh tambahan penghasilan berupa gaji ke 13 dan 14.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara dan membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan penting.
Namun, baru-baru ini publik dibuat heboh dengan adanya kabar yang mengatakan bahwa gaji ke-13 dan 14 PNS untuk tahun 2025 akan dihapus.
Kabar ini muncul setelah Presiden Prabowo melakukan pemangkasan APBN secara besar-besaran.
Namun, berdasarkan keterangan dari Kemenkeu dan Menpan RB, sampai saat ini pemerintah belum mengambil keputusan soal penghapusan atau pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS.
Keputusan final baru akan ditentukan setelah pemerintah sudah menyelesaikan pembahasan terkait kebijakan ini.
Perbedaan Gaji ke-13 dan 14
Gaji ke-13 dan ke-14 setiap tahunnya diberikan oleh pemerintah kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Gaji ke-13 disalurkan pada pertengahan tahun untuk mendukung biaya pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.
Sementara itu, gaji ke-14, atau yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu memenuhi kebutuhan selama Lebaran.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di kalangan aparatur negara.
Selain itu, kebijakan ini juga sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam memberikan pelayanan publik.
Baca Juga: iPhone 16 Kapan Mulai Dijual Bebas? Netizen: Yaa Allah Semoga sebelum Puasa Ini
Besaran Gaji ke-13 dan 14
Total gaji yang diterima bervariasi, tergantung dari golongan jabatan dan masa kerja dari masing-masing pegawai.
Berikut merupakan rincian besaran gaji yang diterima untuk setiap kategorinya:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Baca Juga: Kenapa NRG Belum Muncul di Info GTK? Coba 3 Cara Mengatasinya, Nggak Ribet Loh!
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10--20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10--20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10--20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10--20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
- Masa kerja 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10--20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150.
Demikianlah informasi terkait perbedaan antara gaji ke-13 dan 14 serta besaran yang didapat oleh PNS.***

Share this article
Berikut ini adalah perbedaan dari gaji ke 13 dan 14 untuk para PNS, ASN wajib simak penjelasannya di sini.