AYOJAKARTA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat kebijakan untuk mendukung pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani PP No. 6/2025 pada tanggal 7 Februari 2025.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, mereka yang di-PHK akan menerima 60% dari gajinya selama enam bulan.
Gaji yang digunakan untuk menghitung manfaat ini dibatasi hingga Rp 5 juta. Jika gaji pekerja melebihi jumlah tersebut, manfaat akan dihitung berdasarkan batasan Rp 5 juta.
Aturan ini dituangkan dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP merupakan upaya kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial dalam bentuk uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan kepada pekerja yang telah diputus hubungan kerjanya.
Program JKP didanai melalui iuran dari pemerintah pusat dan melalui re-alokasi iuran dari program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
Iuran dari pemerintah pusat sebesar 0,22% dari upah bulanan, sedangkan realokasi JKK sebesar 0,14% dari upah bulanan.
Syarat Mendapatkan Manfaat JKP
Untuk dapat memperoleh manfaat JKP, terdapat beberapa syarat yang ditentukan:
Pekerja harus menjadi peserta BPJS dengan masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
Telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum pemutusan hubungan kerja.
Pekerja juga harus melaporkan PHK, berkomitmen untuk mencari pekerjaan kembali, dan tidak mengalami pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri, pensiun, cacat tetap, atau meninggal dunia.
Pengajuan klaim harus dilakukan paling lambat 3 bulan setelah pemutusan hubungan kerja
Kemnaker berharap pekerja yang di-PHK dapat memanfaatkan manfaat JKP ini untuk meningkatkan keterampilan, pelatihan ulang, atau memulai usaha sendiri. ***

Share this article
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat kebijakan untuk mendukung pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)