AYOJAKARTA.COM - Resmi, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan dan menandatangi resvisi Undang-undang TNI (RUU TNI) walaupun masyarakat sudah berjilid-jilid berdemo secara damai di depan gedung DPR.
Sebelumnya, Prabowo sempat menyinggung soal demo yang disebut anarkis dan meminta untuk melakukan dengan damai.
Hal ini disampaikan Prabowo ketika melakukan wawancara dengan 7 jurnalis beberapa waktu lalu.
Namun ternyata dengan aksi damai pun aspirasi masyarakat Indonesia tetap tidak digubris oleh presiden yang baru menjabat sejak Oktober 2024 ini.
Baca Juga: 7 HP Realme Terbaik 2025 dari 2 Jutaan hingga Flagship dengan Teknologi Sony LYT-808
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Prabowo diketahui sudah menandatangai revisi RUU TNI bahkan sebelum lebaran.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, ia menyebutkan bahwa Prabowo menandatangani RUU TNI yang draftnya belum dibuka secara umum ke publik ini sejak 26 Maret 2025.
"Sudah. Sebelum Lebaran," ujarnya.
Sebagai informasi revisi RUU TNI menjadi kontroversial karena sebelumnya dilakukan secara diam-diam oleh Komisi 1 DPR RI bahkan terkesan sangat cepat untuk dijadikan Undang-undang di sidang paripurna.
Terlebih, dari revisi RUU TNI ini dinilai akan mengaktifkan kembali dwifungsi ABRI.
Berikut 3 Pasal Poin Penting yang Dirasa Kontroversial di Masyarakat
1. Mengenai Kedudukan TNI (Pasal 3)
Diketahui bahwa perubahan dalam pasal 3 ini terjadi pada ayat 2 mengenai aspek perencanaan strategis dan administrasi.
2. Penempatan Prajurit di Kementerian/ Lembaga (Pasal 47)
Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah mengenai Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang dinilai akan kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI.
Sebelumnya, kedudukan TNI aktif hanya bisa berada di 10 Kementerian dan Lembaga (K/L) di pemerintahan, namun dengan adanya revisi UU TNI pihak Komisi 1 DPR menambahkan 6 K/L lainnya salah satunya ialah Kejaksaan Agung RI.
TNI yang sejatinya menjadi alat pertahanan negara bisa ikut terjun langsung dalam lembaga penegak hukum.
Berikut 16 Kementerian Lembaga yang akan bisa diisi oleh TNI setelah revisi UU TNI disahkan:
1. Polkam
2. Menahan
3. Setmilpres
4. BIN
5. Badan Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. MA
Baca Juga: Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA, Dorong Efisiensi Ekspor Nasional
Setelah revisi UU TNI bertambah 6 K/L ini :
11. Kelautan dan Perikanan
12. BNPB
13. BNPT
14. Keamanan Laut
15. Kejagung RI
16. BNPP.
3. Batas Usia Pensiun (Pasal 34)
Sebelum dilakukannya revisi UU TNI masa pensiun TNI pada ayat (2)
Perwira: 58 tahun
Bintara dan tamtama : 53 tahun
Setelah dilakukannya revisi yang disahkan masa pensiun TNI menjadi lebih panjang yakni:
Perwira bintang tiga: 62 tahun
Perwira buntang dua : 61 tahun
perwira bintang satu: 60 tahun
Kolonel: 58 tahun
tamtama dan bintara: 55 tahun
Selain itu di pasal ayat (3) prajurit dengan jabatan fungsional bisa melaksanakan dinas hingga usia paling tinggi yakni 65 tahun.
ayat (4) perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang masa dinas sesuai dengan kebijakan presiden.
Baca Juga: Bansos PIP 2025 Mulai Disalurkan, Ini Jadwal Lengkap dan Cara Cek Penerima
Meski begitu, hingga saat ini draf RUU yang sudah ditandatangani diketahui tak pernah ditemukan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah.
Berbagai komentar kekecewaan pun terlihat dari warganet platform x, bahkan ada yang menyebut Prabowo tone deaf.
"siiii tone deaf?" tulis akun @dr******
"Yeuh kemaren alasannya belum baca terus rakyat kenapa udah protes dll, sekarang tb tb tanda tangan aja," tulis akun @m*fa***
"Katanya tidak mau mengkhianati rakyat, malah tandatangan Revisi UU TNI, emg cuma omon omon doang," tulis akun @a***g*******
Tone deaf sendiri merupakan ungkapan atau istilah untuk menyebutkan seseorang yang acuh terhadap pendapat.***

Share this article
Resmi, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan dan menandatangi resvisi Undang-undang TNI (RUU TNI) walaupun masyarakat sudah demo damai