AYOJAKARTA.COM – Sepanjang awal tahun 2025, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mengalami lonjakan signifikan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat ribuan pekerja telah kehilangan pekerjaan akibat berbagai tekanan ekonomi dan dinamika industri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, ada tujuh penyebab utama yang mendominasi kasus pemutusan hubungan kerja tahun ini.
Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Senin, 5 Mei 2025.
Baca Juga: Tinggal Klik! INI 41 Link Mirror PTN untuk Cek Hasil Pengumuman SNBT 2025
“Dua faktor paling menonjol adalah kerugian usaha akibat pasar yang lesu serta relokasi pabrik ke wilayah dengan biaya tenaga kerja lebih murah,” jelas Yassierli.
Tujuh Penyebab Utama Gelombang PHK 2025
Berikut adalah tujuh penyebab dominan meningkatnya pemutusan hubungan kerja yang diungkapkan Menaker:
- Kerugian atau penutupan perusahaan karena permintaan pasar yang menurun, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
- Relokasi industri ke daerah dengan upah pekerja yang lebih rendah.
- Perselisihan hubungan industrial, termasuk mogok kerja.
- Tindakan balasan dari perusahaan terhadap aksi mogok.
- Efisiensi operasional demi mempertahankan kelangsungan bisnis.
- Transformasi bisnis, terutama perusahaan yang mengadopsi digitalisasi.
- Kondisi pailit, yang menyebabkan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban terhadap kreditur.
“Dari total 25 alasan yang teridentifikasi, tujuh ini paling sering terjadi sepanjang tahun ini,” tegas Yassierli.
Baca Juga: Lokasi Disebut Aman, Kronologi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut yang Tewaskan 13 Orang
24.000 Lebih Pekerja Terkena PHK di Kuartal Awal 2025
Berdasarkan data yang dirilis Kemenaker, dari 1 Januari hingga 23 April 2025, terdapat 24.036 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Sektor manufaktur atau industri pengolahan menyumbang angka tertinggi, mencapai 16.801 kasus.
Disusul oleh:
- Perdagangan besar dan eceran: 3.622 kasus
- Sektor jasa lainnya: 2.012 kasus
Tiga wilayah dengan jumlah pemutusan hubungan kerja terbanyak antara lain:
- Jawa Tengah: 10.692 orang
- DKI Jakarta: 4.649 orang
- Riau: 3.456 orang
Baca Juga: Update! Daftar Nama Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 13 Orang Tewas, Termasuk 9 Warga Sipil
Tren PHK dari Tahun ke Tahun
Sejak pandemi COVID-19, jumlah PHK mengalami pasang surut. Berikut rinciannya dalam 5 tahun terakhir:
- 2020 (awal pandemi): Lebih dari 386.000 pekerja
- 2021: Sekitar 127.000 pekerja
- 2022: 25.614 pekerja
- 2023: 64.855 pekerja
- 2024: 77.965 pekerja
Pemerintah Tetap Optimistis: Investasi Baru Masuk
Meskipun angka PHK meningkat, pemerintah menyatakan optimisme terhadap kondisi ketenagakerjaan nasional.
Menaker Yassierli menyebut adanya arus investasi baru yang masuk ke Indonesia, yang diharapkan dapat membuka lebih banyak lapangan kerja baru dan menyerap tenaga kerja yang terdampak.***

Share this article
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, ada tujuh penyebab utama yang mendominasi kasus pemutusan hubungan kerja tahun in