AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial yang dijadwalkan disalurkan serentak pada pertengahan Mei 2025 ternyata belum sepenuhnya terealisasi di seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Sosial sebenarnya telah mencanangkan minggu ketiga sebagai periode penyaluran serentak berbagai bantuan sosial.
Namun hingga saat ini beberapa program bantuan nasional seperti Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua belum juga masuk ke rekening para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Keterlambatan penyaluran ini disebabkan oleh adanya proses peralihan data penerima bantuan sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam mengintegrasikan seluruh data bantuan sosial ke dalam satu ekosistem digital yang lebih terstruktur, terintegrasi, bebas dari duplikasi data, dan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Berdasarkan pemantauan status pada aplikasi SIKS-NG, keterlambatan ini juga diindikasikan karena Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belum diterbitkan dan status data secara daring belum menunjukkan Standing Instruction (SI) yang mengisyaratkan pencairan segera dilakukan.
Sehingga para KPM sebaiknya tidak terburu-buru melakukan pengecekan saldo berkali-kali yang justru dapat menimbulkan risiko kerusakan pada kartu KKS akibat penggunaan yang terlalu sering, atau bahkan dapat menyebabkan kartu terblokir karena sistem menganggapnya sebagai aktivitas tidak wajar.
Baca Juga: Kapan Pencairan Bansos Tahap 2 2025? Ini Bocoran Tanggal yang Tepat Cek Saldo PKH dan BPNT
Sementara itu, bantuan beras 10 kg untuk 16 juta KPM juga mengalami penundaan penyaluran dengan alasan yang berbeda.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa harga gabah di beberapa daerah saat ini justru berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.
Sehingga jika bantuan beras dan Stabilisasi Pasar dan Harga Pangan (SPHP) disalurkan pada kondisi seperti ini, dikhawatirkan justru akan semakin menekan harga gabah dan beras di pasaran yang pada akhirnya merugikan para petani.
Penyaluran bantuan beras dan operasi pasar beras murah biasanya dilakukan ketika harga beras di pasaran melonjak dan tidak stabil, seperti pada saat terjadi kemarau panjang atau di luar musim panen, sebagai langkah intervensi pemerintah untuk menstabilkan harga pangan.
Saat ini, dengan meningkatnya produksi beras dan harga yang relatif stabil, pemerintah menilai belum diperlukan intervensi dalam bentuk penyaluran bantuan beras.
Karena hal tersebut justru berpotensi mengurangi insentif bagi petani untuk terus memproduksi beras dan mengakibatkan petani tidak mendapatkan imbalan yang layak atas usaha mereka.
Sehingga kebijakan ini sesungguhnya merupakan bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan para petani yang merupakan produsen utama bahan pangan strategis nasional.
Di sisi lain, Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu juga menimbulkan keresahan karena belum dapat dicairkan oleh sebagian siswa.
Perlu dipahami bahwa penyaluran PIP dilaksanakan hanya setahun sekali dan disalurkan secara bertahap melalui sistem termin.
Termin pertama yang telah dimulai sejak 10 April 2025 dikhususkan untuk siswa kelas akhir yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK, sementara termin kedua dijadwalkan berlangsung dari Mei hingga September 2025 yang mencakup siswa kelas 1 sampai 5 SD, kelas 7 dan 8 SMP, serta kelas 10 dan 11 SMA/SMK, dan termin ketiga akan disalurkan pada Oktober hingga Desember 2025 kepada seluruh penerima baik termin 1 maupun termin 2 yang belum melakukan pencairan.
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan bantuan PIP tidak cair antara lain adalah ketidakvalidan data siswa atau ketidaksinkronan dengan database Kemendikbud, perubahan status kesejahteraan keluarga yang membaik sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat, serta penjadwalan pencairan yang memang tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mengingat jumlah penerima yang sangat besar dan tersebar luas.
Para orangtua dan siswa diimbau untuk mengecek status pencairan PIP ketika nama siswa telah terdaftar dalam SK nominatif dan telah melakukan aktivasi rekening, dengan informasi jadwal pencairan yang dapat diakses melalui laman resmi pip.dasmen.go.id untuk mendapatkan kepastian waktu penerimaan bantuan.***
Share this article
Penyaluran bansos Mei 2025 tertunda akibat peralihan data ke DTSEN & kendala teknis. PIP & bantuan beras juga belum cair di banyak wilayah.