AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia bagi pegawai negeri sipil (PNS) termasuk pensiunan karena gaji ke-13 tahun 2025 akan segera dicairkan.
Kabarnya, pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dimulai bulan depan, yakni Juni.
Peraturan tentang pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Peraturan tersebut tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Baca Juga: Resmi Dibuka: Ini Cara dan Syarat Lengkap Pra-Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025
Untuk selengkapnya, berikut rincian penerima gaji ke-13 tahun 2025, sebagaimana dilansir ayojakarta.com dari PP Nomor 11 Tahun 2025.
Pada PP Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2025 kepada 4 golongan berikut.
1. Aparatur Negara
Aparatur negara dalam Pasal 2 terdiri atas:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
2. Pensiunan
Pensiunan dalam Pasal 2 terdiri atas:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pensiunan Pejabat Negara
3. Penerima Pensiun
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal.
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal.
- Penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal yang tidak mempunyai istri/suami dan anak.
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/ tewas/ meninggal dunia.
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jadwal Pengajuan Akun SPMB 2025 DKI Jakarta Jenjang SD, SMP, SMA, SMK
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/ tewas/ meninggal dunia.
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang meninggal dunia.
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia.
- Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang
tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak.
4. Penerima Tunjangan
Penerima tunjangan termasuk:
- Janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan
tambahan penghasilan.
- Janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan.
- Warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia.
Pemberian gaji ke-13 ini adalah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Demikian adalah rincian golongan penerima gaji ke-13 tahun 2025.***

Share this article
PP Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2025 kepada 4 golongan