Pihak Pemerintah Kekeuh Penambangan Nikel Raja Ampat Tidak Bermasalah, Susi Pudjiastuti dan Juru Kampanya Greenpeace Beda Suara!

Beda Pendapat dari Bahlil, Hanif, Orideko, Susi, dan Iqbal Tentang Nasib Tambang Nikel di Surga Bawah Laut Raja Ampat

Beda Pendapat dari Bahlil, Hanif, Orideko, Susi, dan Iqbal Tentang Nasib Tambang Nikel di Surga Bawah Laut Raja Ampat


AYOJAKARTA.COM - Kasus penambangan nikel di Raja Ampat menjadi sorotan setelah viral di media sosial, mendorong pemerintah pusat turun langsung melakukan investigasi mendalam.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di wilayah tersebut, hanya satu yang aktif beroperasi yaitu PT GAK (Gag Nikel) milik BUMN Antam.

"Yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAK. PT GAK Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN. Sekali lagi saya ulangi, yang beroperasi itu adalah PT GAK Nikel yang punya Antam," tegas Bahlil.

Baca Juga: Jagoan Mid-Range Siap Debut, Intip Bocoran Spesifikasi dan Performa POCO F7 5G, Apa Saja Keunggulannya?

Perusahaan ini telah memiliki IUP produksi sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018 dengan dokumen AMDAL yang lengkap.

Namun, untuk meredam kontroversi dan memastikan tidak ada pelanggaran, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasi PT GAK hingga verifikasi lapangan selesai.

Bahlil menegaskan bahwa jarak antara Pulau Gag tempat penambangan dengan Pulau Pianemo yang merupakan destinasi wisata utama Raja Ampat adalah sekitar 30-40 kilometer.

Bahlil juga menyatakan bahwa berdasarkan kunjungan lapangan, tambang di sana cukup bagus.

"tambang di sana cukup bagus kerjanya yang sudah eksplorasi sudah direhabilitasi sampai reklamasi juga, pemberitaan itu adalah hoax, kita pastikan mungkin video itu bukan dari GAG, bukan dari pulau ini, mungkin dari tempat lain."

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam yang mendampingi kunjungan tersebut memberikan konfirmasi serupa.

"Kita lihat hari ini kami bersama Pak Menteri kunjungi Pulau Gag sekalian lihat memantau langsung yang keadaan dan informasi yang selama ini viral. Ternyata kita tidak dapat seperti itu."

Baca Juga: Besok Dibuka! Intip Dokumen dan Persyaratan yang Harus Disiapkan Calon Siswa SMA/SMK di SPMB Jabar 2025 Tahap 1

Bupati juga menyampaikan aspirasi masyarakat setempat yang tak ingin pertambangan ditutup.

"Saya tambah lagi pesan dari masyarakat juga yang tadi Pak sampaikan mereka tidak mau Pak Menteri tutup tambang karena itu juga untuk menopang kehidupan mereka di sana, masyarakat menginginkan itu."

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan penjelasan komprehensif mengenai hasil pengawasan lapangan yang dilakukan timnya pada 26-31 Mei 2025 terhadap empat lokasi penambangan: PT GAK, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.

Hasil investigasi menunjukkan kondisi yang beragam di setiap lokasi.

"Untuk PT GAK ini, secara umum pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GAK ini oleh PT GAK ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius," ungkap Hanif.

Namun situasi berbeda ditemukan di lokasi lain, khususnya PT ASP di Pulau Manuran yang mengalami kerusakan lingkungan serius.

"Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kecelakaan settling pond jebol dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan dengan konsentrasi lumpur yang cukup tinggi," kata Hanif.

Kondisi ini berbeda signifikan dengan PT GAK, dimana PT ASP menunjukkan penanganan lingkungan yang kurang memadai dan belum memiliki manajemen lingkungan yang baik.

Baca Juga: GAWAT! 1,9 Juta Penerima Bansos Resmi Dicoret, Ini Pengganti dan Kriteria Barunya

Sementara itu, PT KSM ditemukan melakukan pembukaan lahan sekitar 5 hektar di luar izin yang diberikan, dan PT MRP yang baru dalam tahap eksplorasi telah dihentikan kegiatannya karena belum memiliki dokumen lengkap.

Aspek hukum menjadi kompleks karena sebagian besar kegiatan penambangan berada di pulau-pulau kecil yang secara yuridis dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hanif menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 Tahun 2022 dan Nomor 35 Tahun 2023 telah memperkuat larangan penambangan di pulau kecil tanpa syarat.

"Keputusan MA itu kemudian menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil berdasarkan keputusan MA nomor 57 tahun 2022," tegas Hanif.

Dari perspektif konservasi, Raja Ampat memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi dengan 75% spesies koral dunia berada di wilayah tersebut.

Sementara 97% wilayahnya merupakan kawasan hutan yang didominasi cagar alam, suaka margasatwa, dan hutan lindung.

Baca Juga: Kebakaran Besar di Kapuk Muara Jakarta! 800 KK Terdampak, Pramono Anung Siapkan Program 1 RT 1 APAR

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menekankan bahwa kerusakan lingkungan akibat industrialisasi nikel tidak hanya terjadi di Raja Ampat tetapi juga di Sulawesi dan Maluku.

Dengan dampak kesehatan berupa peningkatan kadar nikel dalam urin masyarakat lokal.

Sementara itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui postingan di platform X secara tegas memohon kepada pemerintah dengan menuliskan, "Pak Presiden @prabowo mohon dengan sangat hentikan semua Penambangan disekitar Raja Ampat."

Dalam postingan lanjutannya, Susi mengungkapkan keprihatinannya,

"Dan ternyata ada empat lagi perusahaan tambang swasta. Kalau perusahaan swasta & perusahaan negara boleh merusak lingkungan Raja Ampat yang sudah diakui Dunia keindahannya. Kenapa rakyat tidak boleh menjaga keindahannya? Kenapa?"

Postingan tersebut menyoroti kontradiksi kebijakan antara pemberian izin kepada perusahaan untuk beroperasi di wilayah yang seharusnya dilindungi, sementara masyarakat justru dibatasi dalam upaya konservasi.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.

News 03 Jun 2026, 13:19 WIB

Bukan Ahli Gizi Seperti Dadan Hindayana, 3 Profil Kepala dan Wakil BGN Terbaru dari Mantan Jurnalis Tabloid, hingga Ekonom Senior

Profil dan jejak karier Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono.