AYOJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.
Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas yang secara khusus membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo.
Baca Juga: Cara Cek Status Verifikasi SPMB Jabar 2025, Cek Data dan Dokumen Peserta Sudah Valid atau Tidak
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ungkap Prasetyo Hadi.
Dasar hukum pencabutan ini merujuk pada Perpres yang telah diterbitkan sejak Januari 2025 mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk usaha-usaha berbasis pertambangan di dalamnya.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa tambang nikel yang berada di kawasan Raja Ampat termasuk dalam program penertiban yang sedang dilakukan pemerintah.
Proses penertiban ini juga berdasarkan Perpres nomor 5 tentang Satgas penataan dan penertiban lahan-lahan termasuk pertambangan.
Pemerintah melalui Prasetyo Hadi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan terkait isu pertambangan di Raja Ampat.
Sekaligus mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis namun tetap waspada dalam mencari kebenaran secara objektif di lapangan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan detail mengenai perusahaan-perusahaan yang terdampak kebijakan ini.
Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab PKH dan BPNT Hanya yang 8 Persen Tersalurkan di 2025
Dari pencatatan Kementerian ESDM, terdapat lima perusahaan yang mendapat izin melakukan pengerukan untuk pertambangan di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Dua perusahaan di antaranya memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gak Nikel dengan izin operasi produksi yang telah berjalan sejak tahun 2017, dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin operasi produksi sejak tahun 2013.
Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau Bupati Raja Ampat, yakni PT Mulia Raymond Perkasa, PT KW Sejahtera Mining, dan PT Nurham.
Bahlil menjelaskan kompleksitas sistem perizinan yang terjadi akibat perubahan regulasi dari waktu ke waktu.
"Dari lima IUP, dari lima IUP itu satu IUP pemerintah pusat yang mengeluarkan yaitu kontrak karya. Sementara IUP-IUP sebelumnya itu dikeluarkan pada tahun 2004 dan 2006 di mana secara undang-undang Minerba 2004-2006 itu izinnya semua masih di daerah. Dalam hal ini bupati atau gubernur ini terjadi karena memang undang-undangnya seperti itu," jelas Bahlil.
Menteri ESDM menegaskan bahwa situasi ini bukan untuk menyalahkan pihak manapun, melainkan merupakan tanggung jawab bersama yang harus diselesaikan.
Proses penertiban telah berjalan sejak Rabu pekan sebelumnya dengan koordinasi bersama sekretaris kabinet, di mana pihaknya mendalami terkait IUP perusahaan-perusahaan di Raja Ampat.
Pencabutan izin empat perusahaan tambang tersebut didasarkan pada bukti pelanggaran lingkungan yang telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa keputusan ini berdasarkan laporan resmi dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang mengidentifikasi adanya pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut.
Hal ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari terpenting di Indonesia dengan kekayaan biodiversitas laut yang luar biasa.
Keputusan pencabutan izin ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap masukan masyarakat dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Prasetyo Hadi menekankan pentingnya sikap kritis masyarakat dalam menerima informasi publik, namun juga mengingatkan untuk selalu mencari kebenaran kondisi objektif di lapangan.
"Kemudian kami pada pagi hari ini diminta oleh Bapak Presiden kami berlima untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat tentunya dengan juga memberikan imbauan bahwa kita semua pasti harus kritis, harus waspada di dalam menerima informasi-informasi publik. Kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan," tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi precedent bagi pengelolaan pertambangan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di seluruh Indonesia.***

Share this article
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat