Prabowo Akhirnya Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat karena Langgar Lingkungan

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat

AYOJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas yang secara khusus membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo.

Baca Juga: Cara Cek Status Verifikasi SPMB Jabar 2025, Cek Data dan Dokumen Peserta Sudah Valid atau Tidak

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ungkap Prasetyo Hadi.

Dasar hukum pencabutan ini merujuk pada Perpres yang telah diterbitkan sejak Januari 2025 mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk usaha-usaha berbasis pertambangan di dalamnya.

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa tambang nikel yang berada di kawasan Raja Ampat termasuk dalam program penertiban yang sedang dilakukan pemerintah.

Proses penertiban ini juga berdasarkan Perpres nomor 5 tentang Satgas penataan dan penertiban lahan-lahan termasuk pertambangan.

Pemerintah melalui Prasetyo Hadi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan terkait isu pertambangan di Raja Ampat.

Sekaligus mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis namun tetap waspada dalam mencari kebenaran secara objektif di lapangan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan detail mengenai perusahaan-perusahaan yang terdampak kebijakan ini.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab PKH dan BPNT Hanya yang 8 Persen Tersalurkan di 2025

Dari pencatatan Kementerian ESDM, terdapat lima perusahaan yang mendapat izin melakukan pengerukan untuk pertambangan di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat.

Dua perusahaan di antaranya memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gak Nikel dengan izin operasi produksi yang telah berjalan sejak tahun 2017, dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin operasi produksi sejak tahun 2013.

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau Bupati Raja Ampat, yakni PT Mulia Raymond Perkasa, PT KW Sejahtera Mining, dan PT Nurham.

Bahlil menjelaskan kompleksitas sistem perizinan yang terjadi akibat perubahan regulasi dari waktu ke waktu.

"Dari lima IUP, dari lima IUP itu satu IUP pemerintah pusat yang mengeluarkan yaitu kontrak karya. Sementara IUP-IUP sebelumnya itu dikeluarkan pada tahun 2004 dan 2006 di mana secara undang-undang Minerba 2004-2006 itu izinnya semua masih di daerah. Dalam hal ini bupati atau gubernur ini terjadi karena memang undang-undangnya seperti itu," jelas Bahlil.

Menteri ESDM menegaskan bahwa situasi ini bukan untuk menyalahkan pihak manapun, melainkan merupakan tanggung jawab bersama yang harus diselesaikan.

Baca Juga: Tinggal Klik Saja, LINK Download Surat Tanggung Jawab Mutlak KETM SPMB Jabar 2025 untuk Jalur Afirmasi

Proses penertiban telah berjalan sejak Rabu pekan sebelumnya dengan koordinasi bersama sekretaris kabinet, di mana pihaknya mendalami terkait IUP perusahaan-perusahaan di Raja Ampat.

Pencabutan izin empat perusahaan tambang tersebut didasarkan pada bukti pelanggaran lingkungan yang telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa keputusan ini berdasarkan laporan resmi dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang mengidentifikasi adanya pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut.

Hal ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari terpenting di Indonesia dengan kekayaan biodiversitas laut yang luar biasa.

Keputusan pencabutan izin ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap masukan masyarakat dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga: Lepas Kloter Perdana Pemulangan Jemaah Haji Indonesia, Menag Nasaruddin Umar: Alhamdulillah Seluruh Tahapan Haji Sudah Selesai...

Prasetyo Hadi menekankan pentingnya sikap kritis masyarakat dalam menerima informasi publik, namun juga mengingatkan untuk selalu mencari kebenaran kondisi objektif di lapangan.

"Kemudian kami pada pagi hari ini diminta oleh Bapak Presiden kami berlima untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat tentunya dengan juga memberikan imbauan bahwa kita semua pasti harus kritis, harus waspada di dalam menerima informasi-informasi publik. Kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan," tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi precedent bagi pengelolaan pertambangan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di seluruh Indonesia.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.