AYOJAKARTA.COM - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh wirausaha maupun wiraswasta, yaitu adanya jaminan dana pensiun yang memberikan kepastian finansial setelah purna tugas.
Berbeda dengan profesi lain yang harus mempersiapkan dana pensiun secara mandiri, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap memperoleh upah pokok setiap bulan sebagai bentuk jaminan kesejahteraan dari pemerintah.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan secara resmi besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur rincian pembayaran berdasarkan golongan kepangkatan dari I hingga IV.
Baca Juga: Masa Depan Cemerlang! SMAN 1 Jakarta dan 6 Sekolah Lainnya Jadi Incaran Siswa SPMB 2025
Gaji pensiunan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan selama bekerja di dinas pemerintahan.
Dengan sistem pembayaran yang dilakukan melalui PT Taspen (Persero) secara otomatis setiap bulan tanpa perlu pengajuan tambahan dari penerima.
Rincian gaji pensiunan PNS 2025 diklasifikasikan berdasarkan golongan kepangkatan dengan rentang yang cukup signifikan antara golongan terendah dan tertinggi.
Berikut adalah pembagian lengkap gaji pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I:
1. Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
2. Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
3. Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
4. Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II:
1. Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
2. Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
3. Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
4. Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Baca Juga: Kamis Berkah! Bantuan Reguler Plus Penebalan Bansos Cair Bersamaan per 26 Juni 2025
Golongan III:
1. Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
2. Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
3. Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
4. Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV:
1. Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
2. Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
3. Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
4. Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
5. Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Selain gaji pokok pensiunan, terdapat juga tunjangan anak yang akan cair pada Juli 2025 dengan ketentuan khusus dan nominal yang bervariasi sesuai golongan kepangkatan.
Mengenai isu kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16% yang sempat beredar, terutama pasca Hari Raya Idulfitri 2025, PT Taspen (Persero) telah memberikan klarifikasi resmi melalui akun media sosialnya pada 11 Maret bahwa belum ada konfirmasi dari pemerintah terkait hal tersebut.
Saat ini, penetapan gaji pensiunan PNS 2025 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12% yang telah diberlakukan sejak Januari 2024.
Baca Juga: Bacaan Doa Akhir Tahun Jelang 1 Muharram 1447 Hijriyah, Lengkap Arab, Latin hingga Artinya
Jadwal pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan secara rutin setiap bulan melalui PT Taspen, dengan pencairan khusus untuk gaji ke-13 pensiunan dijadwalkan mulai 1 Juni 2025 bagi pensiunan yang sudah mendapat hak per 1 Mei 2025.
Tunjangan anak pensiunan PNS akan cair pada 1 Juli 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Tunjangan Anak Pensiunan PNS:
- Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok
- Maksimal untuk 2 orang anak
- Diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi jika pasangan sama-sama PNS
- Akan diberhentikan jika anak sudah berusia di atas 21 tahun, sudah menikah, atau sudah memiliki penghasilan sendiri
Nominal Tunjangan Anak Berdasarkan Golongan:
1. Golongan I: Rp34.962 - Rp45.134
2. Golongan II: Rp34.962 - Rp64.176
3. Golongan III: Rp34.962 - Rp80.592
4. Golongan IV: Rp34.962 - Rp99.142
PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk melakukan pemeriksaan rekening secara berkala dan tidak mudah percaya pada pihak luar yang mengklaim adanya percepatan pencairan gaji pensiunan.
Karena hal tersebut kemungkinan merupakan modus penipuan dan PT Taspen tidak memungut biaya apapun pada setiap layanannya.***

Share this article
Rincian gaji pensiunan PNS 2025 diklasifikasikan berdasarkan golongan kepangkatan dengan rentang yang cukup signifikan antara golongan