AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pasal 4 ayat (2).
Aturan ini dibuat untuk melindungi anak-anak dari pemberian nama yang tidak pantas dan bisa merugikan mereka di masa depan.
Ada beberapa kriteria nama yang tidak boleh digunakan, seperti nama yang mudah dibaca dan tidak bermakna negatif, serta tidak boleh mengandung unsur multitafsir.
Baca Juga: Kabar Baik Hari Ini: Bantuan Penebalan Rp400.000 + Beras 20 Kg Segera di Tangan Kamu!
Contoh nama yang ditolak antara lain "2$ Mas Ae", "Dark Kula", dan "Ono Si Pencuri" karena dianggap tidak sesuai dengan norma dan bisa menimbulkan masalah.
Sebaliknya, nama seperti "Siti Aminah", "Dea Larasati", dan "Rizky Maulana" diterima karena memiliki makna yang baik dan mudah diucapkan.
Selain aspek makna, ada juga aturan teknis yang harus diperhatikan para orang tua saat memberikan nama anak.
Jumlah huruf dalam nama tidak boleh lebih dari 60 huruf, termasuk spasi yang dihitung sebagai karakter.
Sebagai contoh, nama "Atikah Ratnasari" memiliki 15 huruf plus 1 spasi, "Nur Jubaedah" terdiri dari 11 huruf plus 1 spasi, dan "Muhammad Putra Azam" memiliki 17 huruf plus 2 spasi.
Aturan lainnya adalah nama tidak boleh terlalu singkat, minimal harus terdiri dari 2 kata untuk menghindari kebingungan.
Baca Juga: Terkonfirmasi Cair! Bantuan PKH BPNT Tahap 2 Susulan Sebesar Rp400-600 Ribu Sudah Masuk
Nama seperti "Atikah", "Nur", atau "Putra" saja tidak diperbolehkan, namun "Atikah Ratnasari", "Nur Jubaedah", dan "Putra Azam Salihin" dapat diterima karena sudah memenuhi kriteria minimal.
Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan tujuan dari peraturan ini dengan sangat jelas.
"Kita mengeluarkan Permendagri tersebut untuk memudahkan dan kepentingan masyarakat, nama itu harapan atau doa, maka untuk para orang tua diharapkan dapat memberikan nama sesuai dengan peraturan tersebut," ujarnya.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi anak sejak usia dini, terutama untuk menghindari nama yang aneh dan rentan menimbulkan perundungan.
Selain itu, nama yang sesuai aturan juga akan membantu anak terhindar dari kesulitan dalam mengurus berbagai dokumen di masa depan.
Dengan mengikuti aturan ini, para orang tua dapat memberikan identitas yang baik dan bermartabat untuk buah hati mereka.***

Share this article
Ada aturan baru tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pasal 4 ayat (2)