AYOJAKARTA.COM - Ramai di masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir atau menghentikan sementara rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, Benarkah?
Dalam pengumuman tersebut, PPATK menyebutkan akan melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.
Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.
Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," dalam keterangan resmi pada 24 Juli 2025 yang dikutip ayojakarta.com.
Rekening dormant sendiri merupakan jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya 3 bulan hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.
Rekening dormant bisa berupa:
- Rekening tabungan (Perorangan atau perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening rupiah/valas.
Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif.
Lantas apa yang harus dilakukan jika rekenig yang dimiliki dihentikan sementara oleh PPATK?
Nasabah bisa melakukan hal ini:
1. Segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem
2. Pihak PPATK dan bank akan melakukan proses review dan pendalaman
3. Estimasi waktu dibutuhka 5 hari kerja atau dapat diperpanjang selama 15 hari kerja tegantung hasil review PPATK dan Bank. Bahkan bisa mencapai total 20 hari kerja.
4. Pengecekan status pembukaan rekening bisa dilakukansecara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking atau bank terkait.***
Share this article
PPATK akan memblokir atau menghentikan sementara rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, ini faktanya