AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer selaku terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya melaksanakan sidang kode etik dari Mabes Polri hari ini Rabu 22 Desember 2022.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E melaksanakan sidang kode etik di Gedung TNCC (Transnational Crime Center) Mabes Polri.
Sidang kode etik yang dijalani Richard Eliezer berlangsung mulai pukul 10.30 WIB, yang artinya saat ini masih sedang berlangsung sidang tersebut.
Baca Juga: Ramai Desas-desus Keselamatan Bharada E Terancam, Kompolnas Sangat Yakin Ada yang Melindungi, Siapa?
Dilansir Ayojakarta.com pada siaran langsung Kompas TV, terlihat Richard Eliezer hadir dengan mengenakan seragam kepolisian lengkap.
Sidang kode etik Eliezer sendiri dilakukan secara tertutup oleh pihak kepolisian dan dihadiri oleh anggota Kompolnas Benny Mamoto dan Poengky Indarti.
Sebanyak 8 orang saksi akan dihadirkan dan didengarkan keterangannya dan diharapkan keputusan dari komisi etik dapat diketahui sore nanti.
Hal itu disampaikan Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Polri saat menemui awak media sebelum sidang kode etik berlangsung.
Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Jadi Justice Collaborator pada Kasus Pembantaian KM 50? Singgung Soal Buku Hitam
“Hari ini saya akan menyampaikan bahwa Rabu 22 Februari 2023 akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi atas nama tergugat Bharada E, sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas Benny Mamoto dan ibu Pungki,” ujar Ahmad.
“Pelaksanaan akan dilaksana di ruang, kita akan sampaikan hasilnya nanti dan insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya apakah sampai malam, tetapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” tambahnya.
Menurut Ahmad, jalannya sidang kode etik kepada Richard Eliezer akan dipimpin oleh tiga orang.
“Di sidang ini ada tiga, satu Ketua Sidang dan Wakil Ketua Sidang, dan satu anggota sidang,” ucapnya.
Baca Juga: Mudah! Ini Syarat dan Cara Pengajuan KUR Mandiri 2023 agar Cepat Lolos
Para awak media yang hadir juga tidak diizinkan masuk lebih dalam oleh Ahmad, dan memberikan batas pengambilan gambar hanya sampai dengan ruang depan gedung TNCC Mabes Polri.
Sebelumnya Richard Eliezer atau Bharada E telah mendapatkan vonis dari majelis hakim atas kasus pembunuhan rekan kerjanya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis yang diberikan hakim kepada Richard Eliezer berupa hukuman sebesar 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani selama ini.
Akankah sidang kode etik profesinya kali ini juga akan memberikan kabar positif bagi karirnya di kepolisian? Kita nantikan hasilnya dari sidang yang tengah berlangsung hari ini.***

Share this article
Richard Eliezer selaku terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melaksanakan sidang kode etik di Mabes Polri