AYOJAKARTA.COM -- Hakim Pengadilan Agama (PA) Purwakarta resmi kabulkan gugatan dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika atas gugat cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi.
Putusan tersebut digelar dan disahkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Agama Purwakarta pada Rabu, 22 Februari 2023.
Dengan demikian, perempuan yang kerap disapa dengan Ambu Anne tersebut kini sudah lepas dari istri sah anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Resmi Bercerai, Benarkah Sang Mantan Suami, Dedi Mulyadi Akan Ajukan Banding?
Meski begitu, Anne dalam unggahan story akun Instagram-nya @anneratna82 mengaku bahwa hari ini adalah hari yang produktif dan luar biasa.
Bahkan Anne sempat memperlihatkan sejumlah berkas yang harus ia tandatangani sebelum pergi ke Kantor dan beraktivitas.
"Belum sempet ke kantor saya, tapi ini di rumah sudah banyak surat nih. Tuh kan, Saya tanda tangan surat dulu sebelum beraktifitas," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, dikutip AyoJakarta.com pada Rabu, 22 Februari 2023.
Baca Juga: Resmi Bercerai Dari Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika Sedih atau Bahagia? Begini Pengakuannya
"Semangat ya hari rabu, hari rabu yang keren dan luar biasa tentunya produktif," imbuhnya.
Sebagai informasi, Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam persidangan mengatakan bahwa ada 2 perkara yang menjadi tuntutan Anne Ratna Mustika.
Dia ntaranya, adalah menerima dan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Anne.
Baca Juga: Sah Menyandang Status Janda, Anne Ratna Mustika Ungkap Perasaan Bahagia Campur Sedih Setelah Putusan
Lalu, yang kedua adalah menjatuhkan talak satu kepada Dedi Mulyadi.***

Share this article
Hakim resmi kabulkan gugatan dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika atas gugat cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi.