AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta telah menggelar sidang putusan perceraian Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi pada Rabu, 22 Februari 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta akhirnya mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi atau biasa disapa dengan sebutan Kang Dedi
Diketahui bahwa dalam persidangan pihak penggugat, Anne Ratna Mustika hadir didampingi dengan Kuasa Hukumnya
Baca Juga: Cerai dari Dedi Mulyadi, Akankah Anne Ratna Mustika Mencalonkan Diri Jadi Bupati Purwakarta Lagi?
Namun, pihak tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak terlihat hadir dalam persidangan, melainkan diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya, Ojat Sudrajat.
Ojat Sudrajat menyampaikan bahwa pihak Kang Dedi siap mengajukan banding atas putusan di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
“Dalam waktu 14 hari, kami siap untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Setelah itu kami juga siapkan, kalau misal putusannya dianggap tidak berpihak pada kami, kami berhak melakukan kasasi.” tutur Ojat Sudrajat dikutip Ayojakarta.com dari kanal youtube WA UCENG CHANEL pada Kamis (23/2/2023).
Ojat menyampaikan, meskipun talak satu sudah diputuskan di Pengadilan Agama, pihak Kang Dedi akan mengajukan upaya-upaya lainnya untuk mempertahankan rumah tangganya
“Kami para penasihat hukum Kang Dedi siap untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung, kemudian nanti setelah banding juga masih ada lagi, ada kasasi. Tidak serta merta sekarang di Pengadilan Agama Purwakarta dinyatakan putus atau dikabulkan gugatannya, masih ada upaya lain. Oleh karena itu, putusan yang disampaikan oleh Hakim tadi, belum mengikat secara hukum karena upaya hukum lain belum dilakukan oleh pihak tergugat,” jelas Ojat
Ojat menyebutkan bahwa akan melakukan upaya hukum selanjutnya, upaya ini dilakukan untuk bisa mempertahankan rumah tangga dari Kang Dedi dan Ambu Anne Ratna Mustika.
Baca Juga: Resmi jadi Duda, Inilah Postingan Curcol Dedi Mulyadi di Instagramnya: Romantisme Itu Hadir Bukan…
“kita kan berupaya baik, memberikan peluang kepada mereka untuk berbaik-baik sehingga menjadi sebuah kebaikan,” ujar Ojat
Adapun pertimbangan dilakukannya segala upaya hukum untuk mempertahankan rumah tangga Kang Dedi dengan Anne Ratna Mustika yakni karena anak.
Ojat menyebutkan bahwa Kang Dedi sangat menyayangi anaknya, dan tidak menginginkan terjadinya perceraian dengan Ambu Anne Ratna Mustika.***

Share this article
Melalui pengacaranya, Dedi Mulyadi akan mengajukan banding untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Anne Ratna Mustika.