AYOJAKARTA.COM - Usai divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun penjara, AG akhirnya mengajukan banding atas kasus penganiayaan David Ozora.
Usai AG mengajukan banding atas vonis PN Jakarta Selatan tersebut, hari ini Kamis (27/4/2023), Pengadilan Tinggi Jakarta akan menggelar sidang putusan tersebut.
Sidang putusan banding AG dalam kasus penganiayaan David Ozora digelar usai menerima pelimpahan berkas banding sang pelaku anak.
Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Syawal Bagi Umat Muslim, Salah Satunya Mendapatkan Pahala Setahun Puasa!
Sebelumnya terkait informasi sidang putusan hari ini, telah disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan pada Rabu (26/4/2023).
Menurut Binsar, sidang yang digelar hari ini akan bersifat terbuka untuk umum.
Binsar juga menerangkan bahwa pelimpahan berkas perkara pelaku anak AG dari PN Jakarta Selatan ke PT DKI Jakarta sifatnya hanya sebagai pelengkap sehingga sidang dapat digelar hari ini.
"Kan putusannya sudah, sudah lebih dulu putusannya, berkas berkas yang lain baru tadi nyampainya gitu, tapi kan berkas yang lain itu kan sifatnya seperti pelengkap, misalnya berita acara sidang dan sebagainya," ujar Binsar seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman PMJ News, Kamis (27/4/2023).
Sebelum menggelar sidang putusan hari ini, dikatakan Binsar, seluruh berkas perkara telah lebih dulu dipelajari oleh hakim tunggal.
Hakim tunggal yang akan menangani perkara banding pelaku anak AG diketahui adalah Budi Hapsari.
Budi Hapsari sendiri merupakan hakim yang telah memiliki sertifikasi terkait perkara pidana anak.
"Iya, tunggal hakim tunggal karena perkara pidana anak. Sesuai dengan dari sekian hakim khusus peradilan pidana anak ketepatan jatuhnya pada perkara ini masuk Bu Budi yang gilirannya," ujar Binsar.
Baca Juga: Pengumuman Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 2023, Akan Segera Cair?
Pada sidang sebelumnya, AG telah dijatuhi vonis hukuman selama 3,5 tahun penjara karena telah terbukti turut serta dalam perencanaan penganiayaan terhadap David Ozora bersama pelaku lain Mario Dandy dan Shane Lukas.
AG yang dijatuhi vonis tersebut akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Berusaha lepas dari jerat hukuman 3,5 tahun penjara, pihak AG akhirnya mengajukan banding atas vonis Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Baca Juga: Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto Temui Mahfud MD, Gaet Jadi Cawapres?
AG mengajukan banding atas vonis Hakim Sri pada Senin 17 April 2023 lalu melalui penasehat hukumnya .***

Share this article
Usai divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun penjara, AG ajukan banding atas kasus penganiayaan