AYOJAKARTA.COM - Kasus anak Direktoral Jenderal Pajak (DJP), Mario Dandy Satrio yang menghebohkan publik masih jadi topik hangat di media ternyata turut menyenggol pejabat lain.
Dirjen Pajak Suryo Utomo juga kena imbas dari kasus Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo selaku Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II.
Hal ini bermula ketika beredar sebuah foto yang menunjukkan sosok pejabat pajak Suryo Utomo tengah mengendarai Motor Gede (Moge) bersama anak buahnya.
Diketahui bahwa Suryo Utomo bergabung dengan klub pengendara moge yang bernama Belasting Rijder DJP.
Dimana Klub Belasting Rijder DJP ini merupakan komunitas pegawai pajak yang menyukai kendaraan motor besar atau motor gede (Moge).
Kemudian foto tersebut menuai kritikan pedas dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menilai Suryo Utomo kerap memamerkan gaya hidup mewah.
Sri Mulyani menilai tindakan tersebut telah melanggar asas kepatuhan dan kepantasan publik terlebih lagi Suryo Utomo menjabat sebagai pegawai pajak.
Baca Juga: Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah Saat Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim
"Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik,” kata Sri Mulyani seperti dikutip Ayojakarta.com melalui akun Instagram @smindrawati.
Tak Hanya itu, Sri Mulyani menanggapi viralnya foto Suryo Utomo tersebut dengan memberikan beberapa instruksi kepada Dirjen Pajak.
Sri Mulyani meminta agar Dirjen Pajak menjelaskan terkait sumber kekayaan yang didapat berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPK).
Lebih dari itu, Sri Mulyani meminta agar klub motor Belasting Rijder DJP dibubarkan karena dinilai menimbulkan persepsi negatif masyarakat.
"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," tulis instruksi Sri Mulyani.
Memang hal ini buntut dari kasus anak pejabat pajak, sehingga kekayaan Suryo Utomo yang dinilai memamerkan mogenya menjadi sorotan publik juga.
Seperti yang diminta Sri Mulyani, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPK), Suryo Utomo diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp14,4 miliar.
Dimana harta Rp14,1 miliar yang dimiliki Suryo Utomo diantaranya berupa aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor dan Kabupaten/Kota Bekasi.
Baca Juga: Jaksa Siap Hempaskan Banding Ferdy Sambo, Halangi Pengabulannya dengan Lakukan Hal Ini
Tak hanya tanah dan bangunan tentu Suryo Utomo juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin sejumlah 11 kendaraan dengan nilai Rp947 juta .
Transportasi tersebut diantaranya yakni moge Harley Davidson Sportster, motor Honda Supra tahun 1997, motor Honda Beat tahun 2015, motor Yamaha tahun 2015, motor Yamaha RX King tahun 1996, juga motor Kawasaki Er6 tahun 2019.
Untuk kendaraan roda empat, Suryo Utomo juga memiliki harta termasuk mobil Hyundai Tucson Minibus tahun 2014, mobil Toyota Ist Minibus tahun 2004, dan mobil Suzuki Futura Pick Up tahun 2008.
Selain itu juga ia memiliki dua mobil jeep yakni mobil Jeep Willys tahun 1956 dan mobil Jeep Cherokee tahun 1997.
Namun dalam laporan LHKPK juga tercatat Suryo Utomo memiliki utang mencapai Rp5 miliar.***

Share this article
Sentil anak buahnya yakni Suryo Utomo, Menkeu Sri Mulyani ingatkan untuk hilangi gaya mewah imbas kasus Mario Dandy