AYOJAKARTA.COM – Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk David korban penganiayaan Mario Dandy Satrio anak pejabat pajak beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga buka suara terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh anak petinggi GP Ansor tersebut.
Untuk diketahui, kondisi David pasca dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satrio anak pejabat dirjen pajak Rafael Alun Trisambodo masih dalam kondisi koma.
Namun meski masih dalam keadaan koma, David diinformasikan mulai menunjukkan progress yang positif.
Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Mario Dandy Satrio dan satu temannya bernama Shane.
Usai menjenguk David, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara dan memberikan tanggapannya terhadap kasus ini.
Mahfud MD menuturkan jika dalam beberapa kasus kelalaian sering ditambahkan pasal berlapis dengan suatu tujuan.
Salah satunya, kata dia, bertujuan agar bisa mendidik masyarakat untuk jera dan juga takut sehingga masyarakat lain tidak akan mengikuti atau mencontoh hal buruk tersebut.
“Terkadang untuk suatu kelalaian kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif,” ujar Mahfud MD dalam siaran TV One, dikutip AyoJakarta.com pada Rabu, 1 Maret 2023.
Baca Juga: Viral! Mario Dandy Satriyo Diroasting Komika Bintang Emon! Dia Arogan, Gila dan Sakit Jiwa!
“Agar ketika kita mendidik masyarakat itu membuat masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama,” imbuhnya.
Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, Menko Polhukam Mahfud MD menilai tindakan tersebut sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan.
“Oleh sebab itu dalam kasus ini kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa peri kemanusiaan,” ungkap Mahfud MD.
Baca Juga: Mantan Ketua PBNU Geram, Mario Dandy Anak Terdidik dari Keluarga Elit Bisa Lakukan Tindakan Keji
Secara pribadi Mahfud MD sendiri setuju jika perbuatan Mario Dandy Satrio dijerat dengan pasal 351 yakni tindak penganiayaan.
Namun ia lebih setuju lagi jika Mario Dandy dijerat dengan pasal berlapis yakni 354 dan 355 yang mana hukumannya juga lebih berat sehingga bisa memberikan efek jera bagi semua pihak.
“Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan pasal 351 karena memang itu mungkin,” ujar Mahfud MD.
“Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk coba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anak dengan baik diterapkan pasal 354 dan 355 ya sehingga bisa lebih keras lebih tegas,” sambungnya.
Baca Juga: Mantan Ketua PBNU Geram, Mario Dandy Anak Terdidik dari Keluarga Elit Bisa Lakukan Tindakan Keji
Tak hanya menyinggung agar Mario Dandy dijerat pasal berlapis, Mahfud MD juga berharap dengan tegas agar pihak kepolisian bertindak tegas.
Apalagi saat ini masyarakat bisa mengawal langsung proses peradilan seseorang sehingga diharapkan tidak ada upaya main-main atau memanipulasi hukum.
“Dan biasa saya berharap saya minta aparat penegak hukum profesional tidak boleh main-main karena masyarakat sekarang gampang tahu ada upaya menyembunyikan ini ada upaya membelokkan ini, upaya mengaburkan ini,” jelas Mahfud MD.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Tegas Beri Pasal di Kasus Penganiayaan Mario Dandy: Tidak Main-main!
“Masyarakat gampang tahu sekarang oleh sebab itu harus betul-betul professional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” pungkasnya.***

Share this article
Menko Polhukam Mahfud MD sebut Mario Dandy Satrio anak pejabat pajak dijerat dengan pasal berlapis di kasus penganiayaan.