AYOJAKARTA.COM-- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada hari ini menyempatkan diri membesuk korban penganiayaan Mario Dandy, David selaku anak dari pengurus pusat GP Ansor.
Pada kesempatan itu, Mahfud MD juga memberikan peringatan kepada aparat penegak hukum untuk memproses dengan serius kasus yang saat ini menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy itu sudah dinilai keterlaluan dan sadis untuk seorang diusianya.
Apalagi masyarakat saat ini juga cemas dengan gerak-gerik penegak hukum untuk bermain dalam menangani suatu perkara.
"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, 'wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini'. Masyarakat itu gampang tahu sekarang," kata Mahfud usai membesuk David di RS Mayapada, seperti dikutip dari kaman suara.com, Selasa (28/2/2023).
Menilik lebih lanjut, Mahfud MD berpendapat dan sepakat bahwasanya pelaku penganiayaan tersebut haruslah dijerat dengan Pasal 354 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Hal itu mengingat atas perlakukan pelaku (Mario Dandy) yang brutal dan tanpa kemanusiaan menganiaya korban (David) hingga terkapar koma.
"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," ungkap Mahfud.
Adapun Pasal 351 adalah pasal yang mengatur terkait tindak pidana penganiayaan biasa. Dimana ancaman hukuman maksimalnya mencapai 5 tahun penjara apabila korban mengalami luka berat.
Sedangkan dalam kasus ini, David selaku korban sudah mengalami luka yang cukup serius di bagian kepalanya hingga dirinya harus koma dan kini belum tersadarkan diri.
Baca Juga: Kisah Pendeta Majusi Masuk Surga, Mbah Moen: Jangan Bangga Dulu atas Amalan yang Telah Diperbuat!
Sementara itu, Pasal 354 KUHP adalah aturan yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat yang ancaman pidananya mencapai 8 tahun penjara.
Lalu, terkait Pasal 355 KUHP adalah tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Dari semua pasal tersebut, menurut Mahfud MD sesuai dengan tindakan daripada Mario Dandy terhadap David. Sehingga ia meminta untuk penegak hukum dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan untuk menindak tegas hukuman daripada pelaku penganiayaan.
"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas," ujarnya.
Baca Juga: Mau Beli Rumah, Ada bjb KPR Membumi dengan Suku Bunga Kompetitif dan DP Nol Persen
Sebagai Informasi, saat ini Polres Metro Jakarta telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka yang diketahui terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap David.
Dua orang tersebut adalah anak dari pejabat pajak yakni Mario Dandy (20), beserta temannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).***

Share this article
Mahfud MD jenguk David, korban penganiayaan Mario Dandy sekaligus putra pengurus pusat GP Ansor yang koma. Mahfud MD minta ketegasan hukum!