AYOJAKARTA.COM - Penahanan yang dilakukan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (J) yaitu Richard Eliezer di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat gagal.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham mengembalikan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim karena alasan keselamatan.
LPSK menilai akan adanya potensi ancaman terhadap Richard Eliezer apabila proses penahanannya tetap dilakukan di Lapas Kelas IIA Salemba.
Baca Juga: Update Terbaru! Fakta Penemuan Jasad 2 Wanita Dicor di Bawah Tangga di Bekasi
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Kompas.com pada Rabu (1/3/2023), Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan alasan batalnya penahanan Richard Eliezer di Lapas Kelas IIA Salemba.
Edward membantah anggapan bahwa Lapas Salemba tidak aman bagi keselamatan Richard Eliezer.
“Kita harus tahu bahwa Richard Eliezer adalah terpidana yang juga mendapatkan status sebagai justice collaborator,” jelasnya.
“Mengapa dikembalikan ke Rutan Bareskrim, bukan persoalan Rutan Salemba tidak aman atau tidak tetapi terjadi over kapasitas yang luar biasa,” sambung Wamenkumham tersebut.
Selain itu, Edward menjelaskan bahwa terdapat kriteria pengamanan tertentu bagi terpidana yang berstatus sebagai justice collaborator dan Lapas Salemba dinilai belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan oleh LPSK.
Proses penahanan yang dilakukan terhadap Richard Eliezer yang merupakan seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J berbeda dengan narapidana lainnya.
Hal tersebut merupakan hak yang didapatkan oleh Richard Eliezer karena dengan berani menjadi justice collaborator dalam kasus yang juga menyeret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Apalagi dengan over kapasitas itu belum tentu keadaan di Rutan Salemba itu memenuhi standar dari LPSK,” kata Edward.
Oleh karena itu Ditjen Pas Kemenkumham bersama dengan LPSK telah berdiskusi untuk mencarikan tempat yang lebih baik untuk Richard Eliezer.
“Oleh karena itu sudah dilakukan pembicaraan antara Ditjen Pas dengan LPSK untuk mencari tempat yang terbaik,” ujar Edward.
Wamenkumham kembali menegaskan bahwa pemindahan penahanan terhadap Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri bukan karena adanya potensi ancaman melainkan tidak memadainya tempat penahanan di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat.
“Bukan soal potensi ancaman dan soal keamanan tapi tempat tidak memadai,” pungkas Edward.***

Share this article
Kenapa Richard Eliezer dipindahkan dari Lpas Salemba kembali ke rutan Bareskrim? Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif ungkap ini