AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Rabu 1 Maret 2023.
Harta dan kekayaan Rafael Alun Trisambodo diperiksa setelah menjadi sorotan lantaran sang anak, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy membuat David Ozora anak pengurus GP Ansor mengalami koma.
Gaya hidup anak Rafael Alun Trisambodo pun menjadi sorotan karena kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengendus Rafael Alun Trisambodo melakukan transaksi tak wajar hingga memerintahkan KPK untuk memeriksa mantan pejabat pajak tersebut.
Baca Juga: Jenguk David Ozora di RS Mayapada, Mahfud MD Singgung Soal Rafael Alun Trisambodo yang Diperiksa KPK
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu (1/3/2023), Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa telah melayangkan undangan kepada eks Pejabat DJP untuk diperiksa.
“Dijadwalkan memang di undangan yang sudah diserahkan oleh KPK pada tanggal 27 Februari lalu akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi oleh tim LHKPN oleh KPK sekitar jam 09.00 pagi ini,” katanya.
Menurutnya, KPK akan melakukan verifikasi dan klarifikasi harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo dari tahun 2012 sampai 2020.
Baca Juga: Disindir soal Power Bapak Presiden, Kaesang Pangarep: Kamu Nggak Lihat Rubicon Punyaku Aja!
Tidak hanya itu, KPK juga akan memeriksa laporan dari PPATK yang sebelumnya diserahkan ke Kementerian Keuangan.
“Beberapa waktu yang lalu juga sudah kami sampaikan, sejak tahun 2013 sampai 2020, kemarin hasil verifikasi dan klarifikasi saat itu,” ungkap Ali Fikri.
“Termasuk LH dari PPATK sebenarnya hasilnya sudah diserahkan juga ke Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu,” lanjutnya.
Ali Fikri menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan ini untuk memastikan laporan dan bukti-bukti itu sesuai atau tidak.
“Karena perlu menjadi pemahaman bersama bahwa pemeriksaan LHKPN ini aspek pencegahan, untuk memastikan apa yang dilaporkan itu dilakukan verifikasi sesuai profilnya, kemudian bukti- bukti,” jelasnya.
Lebih lanjut Ali Fikri menegaskan jika terbukti akan memaksimalkan hasil asset recovery dari koruptor.
“Kemudian KPK berupaya, setiap perkara yang ditanganinya akan didalami dari aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan hasil recovery yang dinikmati para koruptor,” pungkas Ali Fikri.***

Share this article
Berikut pernyataan Jubir KPK Ali Fikri terkait pemeriksaan yang dilakukan kepada Rafael Alun Trisambodo.