AYOJAKARTA.COM– Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David hingga koma.
Bukan hanya kasus penganiayaan yang menghebohkan publik, tetapi kekayaan yang sering dipamerkan oleh dirinya juga membuat publik bertanya-tanya.
Publik beranggapan bahwa kekayaan yang gemar dipamerkan oleh Mario Dandy tidak wajar karena tidak sesuai dengan pekerjaan sang ayah yaitu Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Memang Sangar, Harganya Bikin Minder, Yang Bisa Beli Cuma Sultan Tajir!
Rafael Alun Trisambodo merupakan ASN di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan pangkat jabatan eselon III.
Selain itu, publik menyoroti keterlibatan tersangka lainnya. Shane Lukas Rotua telah ditetapkan menjadi tersangka karena ia mendokumentasikan peristiwa dan tidak melakukan pencegahan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David.
Bukan hanya itu, keterlibatan AG yang saat ini masih menjadi saksi juga disoroti oleh publik karena ia berada di lokasi kejadian.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV pada Kamis (2/3/2023), Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David yang diduga karena adanya aduan dari AG seperti peristiwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Wow! Inilah Deretan 'Kesaktian' Mario Dandy, Bisa Masuk Kawasan Terlarang hingga Tak Bayar Tol
“Mahasiswa saya berulang kali mengatakan bahwa itu Bocilnya Sambo Pak, siapa Putrinya siapa Sambonya, siapa KM nya, itu sudah ada,” ungkap Kang Asep yang merupakan sapaan akrab dari Asep Iwan Iriawan.
Kang Asep juga mengatakan bahwa pelaku dari kasus penganiayaan terhadap David tidak hanya dua orang saja tetapi akan ada pelaku berikutnya.
“Tapi menurut saya, pelakunya tidak hanya ada dua, tapi terdapat pelaku-pelaku berikutnya, ini merupakan kewajiban penyidik untuk tranfaran ke publik,” katanya.
“Kita menunggu tersangka berikutnya untuk ditetapkan, karena saya yakin ini mirip kasus Sambo, jadi banyak fakta-fakta lain yang harus dikuliti,” sambung Kang Asep.
Menurut pakar hukum pidana tersebut, orang yang menghasut Mario Dandy melakukan penganiayaan dapat ditetapkan menjadi tersangka dan harus memberikan klarifikasi.
“Dan ini menjadi pertanyaan semua, pertama kalau ini yang menghasutnya misalkan calon tersangka tiga ya bisa saja, sehingga tersangka satu melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan,” ujar Kang Asep.
“Harusnya klarifikasi atau dipanggil ngapain ditendang, ngapain diinjak, lalu tersangka dua diinjak, ngapain juga seperti KM yang ngomporin,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kang Asep menyerahkan semua proses penyelidikan kepada Polres dan menurut dia dalam kasus penganiayaan Mario Dandy dapat dengan mudah diselesaikan karena sudah ada faktanya.
Baca Juga: Update Pemeriksaan Rafael Alun, KPK Ungkap Miliki Saham di 6 Perusahaan, Nilainya Fantastis!
“Saya pikir, biarlah Polres yang mengadakan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka-tersangka lainnya, yang harus dijadikan tersangka,” ujarnya.
“Karena fakta gampang, siapa yang memulai, siapa yang telepon, dan lain sebagainya itu harus terjawab,” pungkasnya.***)

Share this article
Bukan hanya kasus penganiayaan yang menghebohkan publik, tetapi kekayaan yang sering dipamerkan oleh Mario membuat publik bertanya.