AYOJAKARTA.COM - Penundaan Pemilu 2024 belakangan ini menjadi keputusan yang kontroversial di mata publik.
Beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan untuk penundaan pemilu 2024.
Penundaan pemilu 2024 diperintahkan oleh Majelis Hakim karena adanya gugatan perdata dari Partai Prima karena tidak lolos verifikasi Parpol.
Baca Juga: Pemilu 2024 Batal? Mahfud MD Sebut PN Jakarta Pusat Tidak Berwenang Adili Masalah Pemilu!
Putusan tersebut pun menuai banyak kritikan dari berbagai pihak karena tidak sesuai dengan Yuridis.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV Balikpapan pada Minggu, 5 Maret 2023 Komisi Yudisial melalui Juru Bicaranya memberi tanggapan atas putusan tersebut.
Miko Ginting, selaku Juru bicara Komisi Yudisial menyampaikan bahwa putusan tersebut dinilai kontroversial.
“Komisi Yudisial berpandangan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dalah putusan yang kontroversial,” ujar Miko Ginting.
Baca Juga: KPK Ungkap Sulitnya Jerat Rafael Alun Trisambodo
“Komisi Yudisial mencermati substansi putusan dan reaksi yang muncul terhadap putusan tersebut, putusan tersebut pada dasarnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sebab dalam putusan pengadilan terdapat aspirasi masyarakat yang hidup secara yuridis.
Yang mana juga disebutkan bahwa ada kepatuhan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, sebagai pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi.
Semua itu semestinya menjadi bagian-bagian dari Majelis Hakim untuk melakukan pertimbangan dalam menentukan keputusan.
Baca Juga: 3 Tuntutan Aldila Jelita pada Indra Bekti Diungkap Pengadilan Agama Jakarta Selatan: Intinya...
Oleh sebab itu, Komisi Yudisial berencana melalukan pendalaman terhadap putusan tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
“salah satu bagian dari upaya pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim atau hakim yang bersangkutan untuk dimintakan klarifikasi,” ujar Miko Ginting.
Jika adanya dugaan pelanggaran yang kuat, maka Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim maupun Majelis Hakim yang bersangkutan.
Kendati demikian, Komisi Yudisial tidak dapat menilai baik buruknya suatu putusan.***

Share this article
Penundaan Pemilu 2024 belakangan ini menjadi keputusan yang kontroversial di mata publik usai PN Jakarta Selatan ungkap