AYOJAKARTA.COM - Percakapan chat WA diduga antara AG dan David Ozora sebelum insiden penganiayaan oleh Mario Dandy dijadikan bukti oleh pihak polisi.
Sementara itu, kuasa hukum David dari LBH Ansor Melisa Anggraeni membenarkan terkait chat WA yang beredar di media sosial adalah percakapan antara AG dan David.
Dalam percakapan itu, AG meminta David untuk bertemu guna mengembalikan kartu pelajar, namun David sempat menolak ajakan tersebut.
"Gua telepon Brimob kalo lo batu," tulis AG, dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Rabu (8/3/2023).
"Mager ngapain," jawab David.
"telfon coba," kata AG.
"lu bilang ama tante lu yak, aneh," jawab David.
"tante gue dimobil," jawab AG.
"foto dah, mobil apaan?," tanya David.
"turun sekarang," perintahnya AG.
"jawab dong," kata David.
"Camry, lu kenapa gamau turun banget sih," kata AG.
Adapun terkait isi percakapan tersebut, kuasa hukum AG menyebutkan bahwa publik seharusnya melihat secara keseluruhan chat tersebut.
Menurutnya percakapan yang sebenarnya itu panjang dan tidak sepotong seperti yang beredar di media sosial saat ini.
"Yang jelas itu chatnya panjang, jadi harus dilihat secara utuh tidak sepotong-sepotong," ucap Kuasa Hukum AG.
Di lain sisi, saksi N yang menolong David saat di TKP menyebutkan bahwa para pelaku yakni AG dan SL ketika itu tidak berusaha atau berupaya melakukan pencegahan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David.
"Saksi N ini kemudian mendatangi lokasi justru meminta agar AG ini menolong dengan apa dengan cara meminjamkan pahanya agar kepalanya ini tidak terkulai," ujar kuasa hukum saksi N, Muannas Alaidid.
"Tetapi pada saat itu, menurut kesaksian klien kita dia itu nggak menolong dan terkesan menolak," sambungnya.
Seperti diketahui, status AG dalam kasus ini sudah dinaikan oleh Polda Metro Jaya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau (pelaku).
Atas keterlibatannya dalam kasus ini, AG dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.***

Share this article
Isi chat WA sebelum penganiayaan terjadi menjadi bukti adanya jebakan yang telah disusun AG ke David?