AYOJAKARTA.COM - Perlindungan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi dicabut oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut disampaikan oleh LPSK melalui konferensi pers pada Jumat, 10 Maret 2023.
LPSK menilai bahwa wawancara Bharada E yang ditayangkan secara eksklusif oleh salah satu stasiun televisi swasta telah melanggar klausul perjanjian yang sebelumnya ditandatangani.
Selain itu pihak LPSK juga merasa tidak memberikan izin untuk melakukan wawancara serta penayangannya.
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan pasal 32 huruf C Undang Undang 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban.
Yakni berisi kesediaan saksi atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK selama masih dalam perlindungan LPSK.
Selain itu, alasan lain penghentian perlindungan tersebut yakni karena dengan adanya sesi wawancara tersebut telah melanggar perjanjian perlindungan.
Atas putusan tersebut, beberapa pihak ikut memberikan tanggapan termasuk mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji.
Menurutnya penghentian perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Richard Eliezer semacam ada konflik kepentingan di dalamnya.
“Jadi ada semacam suatu seperti konflik kepentingan ya,” ujar Susno Duadji dikutip ayojakarta.com dari YouTube METRO TV, Sabtu (11/3/2023).
Menurutnya saat ini Bharada E statusnya sudah terhukum atau berstatus sebagai narapidana dengan hukuman satu tahun enam bulan.
Baca Juga: Hubungan Manis Richard Eliezer dengan LPSK Berujung Surat Ancaman, Salah Siapa?
Mantan Kabareskrim Polri ini juga menyampaikan bahwa biasanya perlindungan LPSK dilakukan per tiga bulan sesuai dengan kepentingan dan ada semacam perjanjian yang ditandatangani.
Maka dari itu hak dan kewajiban serta aturan-aturan disiplin juga harus dipatuhi oleh Richard Eliezer.
“Itu tertuang di dalam surat yang menyatakan perlindungan terhadap dirinya, perlu kita baca atau pelajari klausul,” tutur Susno Duadji.
“Apakah dia boleh berwawancara atau diwawancarai tanpa seizin daripada LPSK, pada saat dia sedang berada di dalam tahanan di rutan atau di penjara,” terangnya.
Namun berbeda pula menurutnya ketika wawancara door stop saat keluar dari sidang etik maupun sidang pidana di pengadilan.
Maka wawancara tersebut tidak bisa dilarang karena ada hak publik untuk mendapatkan informasi.
Terkait dengan wawancara yang dilakukan pada saat Bharada E berada di dalam pidana dan diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi swasta, mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan bahwa LPSK tidak bisa serta merta menghentikan perlindungan.
Karena menurutnya harus dilihat terlebih dahulu apa isi dari perjanjian serta ketentuan apa saja yang harus dipatuhi oleh Richard Eliezer.
“Harus dilihat dulu apa bunyi daripada disiplin atau aturan atau ketentuan yang harus dipatuhi oleh Eliezer pada saat dia di dalam masa perlindungan,” ungkap Susno Duadji.
“Ada atau tidak klausul yang menyatakan tidak boleh berwawancara atau tidak boleh diwawancarai selama masa dalam tahanan baik di penjara ataupun di tahanan Bareskrim,” imbuhnya.***

Share this article
Berikut tanggapan Susno Duadji terkait penghentian perlindungan LPSK kepada Richard Eliezer atau Bharada E.