AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer tidak lagi mendapatkan perlindungan fisik dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Keputusan tersebut dilakukan oleh LPSK terkait dengan penayangan wawancara eksklusif yang dilakukan oleh Richard Eliezer dengan salah satu stasiun tv swasta.
LPSK menilai bahwa wawancara Richard Eliezer tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan dari LPSK.
LPSK telah meminta pihak stasiun tv untuk tidak menayangkan wawancara tersebut karena akan ada konsekuensinya
Meskipun demikian, pihak stasiun tv tetap menayangkan wawancara Richard Eliezer dengan Rosianna Silalahi, dan beranggapan bahwa wawancara tersebut telah mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan Ham dan Polri.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Berita Satu pada Selasa, (14/3/2023), pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa pencabutan perlindungan LPSK merugikan Richard Eliezer.
Ia menilai bahwa hak yang akan didapatkan oleh Richard Eliezer akan berkurang meskipun pihak LPSK tetap akan memberikan hak nya sebagai narapidana.
“Kalau pertanyaan soal menguntungkan atau merugikan pasti merugikan, karena berkurang,” kata Abdul Fickar Hadjar.
Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa untuk saat ini, keamanan dan keselamatan dari Richard Eliezer merupakan tanggung jawab dari pihak Kepolisian.
“Dalam keadaan seperti ini, saya kira Polisi harus maju kedepan melindungi secara penuh Bharad E,” jelasnya.
Menurut Abdul perlindungan yang diberikan oleh Polri akan lebih memudahkan dalam pengamanan karena Richard Eliezer juga merupakan anggota Polri.
“Apalagi Bharada Eliezer ini ikan Polisi juga, jadi Polisi lah yang seharusnya maju kedepan dalam hal ini,” tuturnya.
Baca Juga: Sebut Tak Perlu Ada Reaksi Berlebih Soal Wawancara Richard Eliezer, Menkumham: Kita Siap Lindungi
Abdul menambahkan bahwa Richard Eliezer harus mendapatkan perlindungan karena ia telah membantu dalam mengungkap skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Karena keberadaan Bharda E ini sangat strategis, selain dia diadili untuk dirinya, tapi dia juga membuka fakta,” ungkap Abdul.
Abdul Fickar Hadjar kembali menegaskan, saat ini yang harus menjaga Richard Eliezer menjadi tanggung jawab Polisi.
Richard Eliezer akan menjalani masa tahanannya menjadi warga binaan selama 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya Richard Eliezer akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Salemba.
Atas pertimbangan keamanan maka Richard Eliezer dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri***

Share this article
Abdul Fickar Hadjar sebut Kepolisian harus tanggung jawab soal LPSK yang cabut perlindungan untuk Richard Eliezer.