AYOJAKARTA.COM - Mengganti kembalian uang dengan permen ataupun sejenisnya masih marak dilakukan oleh para oknum pelaku usaha bisnis di Indonesia.
Seperti yang diketahui bahwa uang koin dalam transaksi masyarakat saat ini sangat sedikit sekali.
Apalagi angka 100 rupiah hingga 1000 rupiah sangat sulit ditemukan di tempat-tempat belanja, warung dan lainnya.
Baca Juga: Bukan Korupsi atau Pencucian Uang, Mahfud MD Siap Bongkar Data Misteri Transaksi Rp300 T di Kemenkeu
Hal itu menyebabkan terjadinya masalah dalam sistem pengembalian uang kepada konsumen.
Namun perilaku tersebut ternyata sudah dilarang oleh Pemerintah, karena tidak sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Mengutip laman resmi peraturan.bpk.go.id yang dikutip AyoJakarta.com pada Jumat (17/3/2023), di mana perilaku mengganti uang dengan permen atau barang lainnya untuk kembalian adalah salah satu bentuk perilaku pelanggaran terhadap hak-hak konsumen
Baca Juga: GAWAT! Pencairan BPNT Tahap I 2023 Tidak Sesuai, Sisa Uang Kemana? Ternyata Begini Skema Lengkapnya
Berdasarkan UU Mata Uang, Pasal 23 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Maka dari itu para pelaku usaha yang biasanya suka mengganti uang kembalian dengan permen harus tahu bahwa ada pasal-pasal yang bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 200 juta.
Hal ini termuat dalam pasal 33 ayat 1, UU Mata Uang yang menjelaskan kalau setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Baca Juga: Bikin Bingung Tapi Lucu, Uang 10000 Dibagi Dua Jadi?
Oleh karena itu diharapkan kepada pelaku usaha harus bisa memberikan kembalian uang dalam bentuk rupiah sebagai bentuk transaksi dan pembayaran yang sah karena sudah ditetapkan sebelumnya oleh pihak Bank Indonesia.
Sementara itu, permen, dan sejenis bukanlah alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian dalam bentuk transaksi apapun.
Selanjutnya untuk kabar modus penipuan uang 2000 rupiah yang disemprot dengan pewarna ini pun juga sudah melanggar peraturan perbankan dalam UU Mata uang.
Baca Juga: Uang 10000 Dibagi Dua Jadi? Ini Jawaban Teka-teki yang Viral
"WASPADA !!! Penipuan dengan modus uang pecahan 2000 rupiah disemprot pewarna sehingga menyerupai uang pecahan 20.000 rupiah, " tulisan ini dikutip AyoJakarta.com di akun twitter @Inos_Mdc99 (21/07/21)
Disebutkan dalam pasal 35 ayat 1, UU Mata Uang ia mengatakan kalau setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah).
Nah buat kamu yang suka mengganti alat penukaran mata uang dengan barang ataupun dengan benda lainnya harus berhati-hati karena ini sudah ada aturan dan ketentuan yang berlaku.***

Share this article
Waduh, kembalian uang diganti dengan permen atau barang ternyata bisa dipidana hingga didenda hingga Rp200 juta.