AYOJAKARTA.COM-- Belakangan ini publik dihebohkan dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan terhadap Bharada Eliezer.
Adapun Bharda Eliezer adalah terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang telah divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Terkait keputusan pencabutan perlindungan itu sendiri lantaran tersebarnya siaran ekslusif Bharada E di salah satu stasiun televisi.
Baca Juga: Mau Tiket Gratis Masuk Ancol 21 Maret 2023? Begini Cara Reservasinya, Hari Ini Terakhir Daftarnya!
"Salah satu alasan pencabutan perlindungan adalah dikarenakan mengadakan wawancara dengan media swasta yang katanya membahayakan Eliezer," ujar Susno Duadji, dikutip dari kanal YouTube Susno Duadji, Minggu (19/3/2023).
Sebelumnya, LPSK mengklaim bahwa pihaknya terkait wawancara tersebut tidak mengizinkan hal tersebut terjadi dengan merujuk pada Undang-Undang yang mengatur.
Menanggapi hal tersebut, Susno Duadji justru menganggap hal tersebut tidaklah perlu dikhawatirkan.
"Siapa yang memberikan perlindungan keamanannya? Ya jelas kalau dia di lembaga pemasyarakatan ya lembaga pemasyarakatan. Selama menjadi tahanan Bareskrim ya Kepolisian Negara Republik Indonesia, jadi tak perlu ada yang dikhawatirkan," kata dia.
Bahkan ia juga menyebutkan bahwa pencabutan perlindungan terhadap Bharada E itu justru akan merugikan LPSK.
Tak hanya itu, Susno juga menilai bahwa perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Bharada itu sudah terlambat sejak awal.
Susno melihat bahwa pihak LPSK sendiri baru memberikan perlindungan setelah ada desakan dari pada masyarakat.
"Nampak-nampaknya minim sekali atau boleh dikatakan tidak ada. Kenapa? Perlindungan fisik dilakukan oleh Polri selama dia di dalam tahanan kepolisian," kata Susno Duadji.
Baca Juga: Nagita Slavina Beli Mangga Rp 2 Juta Per Biji saat Liburan di Jepang, Begini Reaksi Warganet!
Menurutnya perlindungan fisik yang paling optimal selama Bharada E berada di Lembaga Pemasyarakatan, itu justru diberikan oleh Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Ham.
"Sekarang kalau soal fisik ya gak perlu dikhawatirkan lagi. Apanya yang dikhawatirkan, wong yang ngelindungin polisi keamanannya, wong dia sendiri polisi," ujarnya.
Kendati demikian, Susno tetap memberikan apresiasi atas peran daripada LPSK yang selama ini telah melihat secara luas atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sehingga Bharada E dalam kasus itu dapat diberikan keringan hukuman sebagai Justice Collaborator.
Namun, untuk selanjutnya Susno melihat Bharada E kini tidak lagi membutuhkan perlindungan hukum, lantaran kasusnya sudah selesai dan pihak yang bersangkutan sendiri tidak mengajukan banding.***

Share this article
Masih jadi perbincangan hangat, terkait keputusan pencabutan perlindungan LPSK lantaran tersebarnya siaran ekslusif Bharada E atau Eliezer