AYOJAKARTA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan para jajarannya pada hari ini hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (27/3/2023).
Dalam momen itu, DPR XI RI Melchias Marcus Mekeng menyoroti rawannya pelanggaran transaksi di Ditjen Pajak yakni seorang fiskus saat bertemu wajib pajak (WP).
Menurut Mekeng, pada saat itulah peluang adanya negosiasi (pelanggaran) antara fiskus atau petugas pajak dengan wajib pajak itu terjadi.
Oleh karenanya, Mekeng menyarankan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan perombakan pada sistem kebijakan Kemenkeu khususnya di Ditjen Pajak untuk menghindari adanya pelanggaran seperti pada kasus Rafael Alun Trisambodo terulang kembali.
"Kita masih menggunakan metode men to men, orang ketemu orang ini penyakitnya, kalau fiskus (petugas pajak) ketemu dengan wajib pajak pasti akan terjadi negosiasi," kata anggota DPR RI Komisi XI, Melchias Marcus Mekeng seperti dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Senin (27/3/2023).
Mekeng mengatakan peluang terjadinya pelanggaran antara fiskus dan wajib pajak saat ini masih sangat rentan sekali terjadi, apalagi jika wajib pajak (WP) mengetahui dirinya memiliki kesalahan kemudian bertemu dengan fiskus yang memiliki mental yang kurang teguh.
Maka pelanggaran yang seperti Rafael Alun pun pada akhirnya tidak bisa dihindari dan bisa terjadi secara berulang-ulang.
Baca Juga: Murah Banget! Ini 3 Rekomendasi Cushion Lokal yang Cocok Untuk Lebaran, Harga Dibawah 100 Ribu
"Apalagi wajib pajaknya memang dia tahu bahwa ini dia punya kesalahan, ketemu fiskus yang mentalnya babak belur ya terjadi, transaksi itu tidak bisa dihindari dan bisa terjadi kapan saja, Ini kita selesai besoknya minggu depan ada lagi," kata dia.
Oleh karenanya, Mekeng meminta Kemenkeu untuk mengganti semua kebijakannya dengan sistem digitalisasi. Lebih lanjut, apabila Kemenkeu tidak mampu membuat sistem digital tersebut maka bisa membeli dari luar negeri.
"Hanya sistem yang bisa menghentikan ini semua, sistemnya apa ya digitalisasi. Masa orang yang hebat-hebat di Departemen Keuangan di Dirjen Pajak nggak bisa membuat sistem yang kayak gini," jelas Mekeng.
Baca Juga: Beby Djenar Ungkap Ada Perasaan Bimbang Hingga Guncangan pada Alshad Ahmad dan Tiara Andini
Mekeng menegaskan bahwasanya terkait hal ini kuncinya adalah tidak bertemunya fiskus dengan wajib pajak secara langsung, sehingga dapat meminimalisir adanya negosiasi tersebut terjadi.
"Ini masalah mau atau tidak aja, kalau kita nggak bisa buat sendiri kita minta dari luar negeri suruh buatin sistemnya,yang penting WP (Wajib Pajak) itu sudah tidak lagi ketemu dengan si fiskus," papar Mekeng.***

Share this article
DPR XI RI Melchias Marcus Mekeng menyoroti rawannya pelanggaran transaksi di Ditjen Pajak yakni seorang fiskus saat bertemu wajib pajak.