AYOJAKARTA.COM – Persoalan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp394 Triliun makin memanas.
Terbaru, Menko Polhukam menyebut bahwa penjelasan Sri Mulyani soal transaksi janggal di Kemenkeu tersebut ada yang salah.
Hal itu disebabkan oleh adanya laporan yang sengaja ditutupi oleh anak buah Sri Mulyani terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Tegas! Buntut Gaya Hidup Mewah Istri dan Anak, Harta Kekayaan SF Hariyanto Akan Ditelusuri KPK
Pernyataan Mahfud MD tersebut disampaikan saat mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (29/3/23).
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada Rabu (29/3/23), dalam pernyataannya Mahfud MD mengatakan adanya dugaan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani menutupi dugaan TPPU.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga menyebut kekeliruan pemahaman serta ditutupinya laporan dugaan TPPU oleh anak buah Sri Mulyani tersebut karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah.
Bahkan Mahfud MD juga memiliki data soal kekeliruan pemahaman dan penjelasan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan tersebut.
“Saya ingin menjelaskan fakta yang nanti datanya bisa ambil di sini,” ujar Mahfud MD.
“Bisa saya tunjukkan di sana lalu ambil, bahwa ada kekeliruan pemahaman Bu Sri Mulyani dan penjelasan Ibu Sri Mulyani karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah,” lanjutnya.
Mahfud MD juga menjelaskan soal dugaan tindak pidana pencucian uang yang ditutupi oleh anak buah Sri Mulyani tersebut dalam kasus apa.
Hal tersebut terkuak dari laporan ditemukannya nilai sebesar Rp189 triliun yang berasal dari dugaan penjualan emas Batangan impor.
“Sehingga apa yang beliau perjelaskan tadi adalah data yang diterima tanggal 14 ketika bertemu dengan Pak Ivan, sehingga disebut yang terakhir,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD juga menjelaskan awal mula laporan yang diduga sengaja ditutupi oleh anak buah Sri Mulyani tersebut.
“Semula ketika ditanya oleh Bu Sri Mulyani, ini apa kok ada uang Rp 189 T, itu pejabat tingginya yang eselon I itu, oh ndak ada Bu di sini ndak pernah ada, ini tahun 2020, ndak ndak ada,” jelas Mahfud MD.
Lebih lanjut ia menjelaskan, “Pak Ivan lah ada, baru dia oh iya nanti dicari kata dia, dan itu nyangkut Rp189 T.”
Dalam laporan tersebut terbaca adanya dugaan pencucian uang tukar dengan 15 entitas namun laporannya diubah menjadi pajak.
“Dan itu adalah dugaan pencucian uang tukar dengan 15 entitas tapi apa laporannya menjadi pajak sehingga kita teliti oh iya ini perusahaannya banyak, hartanya banyak, pajaknya kurang,” beber Mahfud MD.
“Apa itu emas, impor emas batangan yang mahal-mahal itu tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah, itu diperiksa oleh PPATK,” imbuhnya lagi.***

Share this article
Makin memanas, Menko Polhukam menyebut bahwa penjelasan Sri Mulyani soal transaksi janggal di Kemenkeu tersebut ada yang salah.