AYOJAKARTA.COM - Setelah naik ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti dugaan korupsi yang menyangkut mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu KPK menjelaskan penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi oleh pemeriksa pajak DJP periode tahun 2011 hingga 2023.
Baca Juga: Ramadan Sudah Berjalan dan Lebaran di Depan Mata, Ini Make Up Salat Idul Fitri Paling Aman!
Ali Fikri membenarkan bahwa Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik telah melakukan penggeledahan di salah satu rumah Rafael.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti dalam dugaan korupsi.
"Telah kami temukan setidaknya dua alat bukti tindak pidana korupsi, sehingga ada pristiwa yang menyangkut tersangka dalam tindak pidana korupsi yang di temukan oleh KPK," Tegas Ali Fikri dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada (31/4/2023).
Selain itu Ali FIkri menjelaskan secara detail penetapan tersangka tersebut beralasan karena Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama kurang lebih 12 tahun.
"Dugaan Korupsi yaitu penerimaan sesuatu oleh penerima pajak," Jelas Ali Fikri.
Kasus ini juga menguak harta tak wajar yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo secara keseluruhan.
Mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di tetapkan sebagai tersangka buntut aksi pamer harta di media sosial anak istri, serta kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy, jadi sorotan.
Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal usul harta Rafael dan sang istri, termasuk soal kepemilikan mobil mewah Jeep Rubicon.
Baca Juga: Apakah Masih Ada Surga di Telapak Kaki Ibu yang Murtad? Ustaz Abdul Somad Beri Jawaban Begini
Tidak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo juga diduga berupaya menyamarkan dan menyembunyikan untuk mengamankan aset hartanya.
Salah satunya dengan menyimpan uang sebesar 37 miliar rupiah dalam safe deposit box di salah satu bank di Indonesia.
Selain itu, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga telah memblokir puluhan rekening terkait hal ini.
KPK tetap menginvestigasi kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Bank BRI Persero Buka Lowongan Pekerjaan Baru, Simak Kualifikasinya di Sini!
KPK memastikan bahwa proses penyidikan ini sudah memiliki tersangka dan bukanlah perkara sederhana terkait dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011 hingga 2023.***

Share this article
Akhir dari seorang Rafael Alun dari pejabat ditjen pajak menjadi tersangka kasus gratifikasi selama 12 tahun terbukti oleh KPK.