AYOJAKARTA.COM -- Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul soal Ketua Umum Parpol adalah 'juragan' menjadi sorotan masyarakat.
Saat itu, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan meminta Bambang Pacul untuk membantu mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan RUU Pemberantasan Uang Kartal.
Merespon permintaan Mahfud MD itu, Bambang Pacul lantas menanggapi dengan gurauan dan mengaku harus mendapat persetujuan dulu dari 'juragannya'.
Untuk diketahui, Bambang Pacul merupakan salah satu kader politikus Partai PDIP yang mana Megawati Soekarnoputri adalah Ketua Umumnya.
Menurut Bambang Pacul, untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal harus terlebih dahulu melobi 'Juragan' dari Ketua Umum Partai masing-masing.
Bambang sendiri mengaku akan taat saat diperintahkan oleh sang 'Juragan' atau Megawati dari partai politik yang mengusungnya untuk mengesahkan RUU tersebut.
"Jadi, dua presiden pernah nanya sama saya. Pembatasan Uang kartal, sama RUU ini yang mana ya. Pak presiden kalau pembatasan uang kartal, pasti DPR ini nangis semua, kenapa? masak dia bagi duit harus pakai E-wallet. E-walletnya cuma 20 juta lagi. Nggak bisa Pak. Nanti mereka nggak jadi lagi, oh gitu ya," kata Bambang Pacul, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Senin, 3 April 2023.
Sontak saja mendengar pernyataan Bambang Pacul tersebut para anggota parlemen langsung tertawa. Sementara Mahfud MD hanya bisa menggelengkan kepala dan tersenyum kecut.
Seolah tak percaya, Bambang Pacul lantas berujar kembali dan menjelaskan mengapa RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal tersebut tidak bisa segera disahkan.
"Loh, saya terang-terangan ini, gitu loh. Mungkin perampasan aset bisa, tetapi harus bicara dengan para Ketum partai dulu. Kalau di sini, nggak bisa pak, nggak bisa, teori saja. Jadi permintaan jenengan langsung saya jawab, Bambang Pacul siap kalau diperintah Juragan. Mana berani, nggak berani Pak. Sama toh? Iyo, itu kira-kira Pak Mahfud," Sambung Bambang Pacul.
Pada kesempatan itu pula, Bambang Pacul langsung menolak permintaan dari Mahfud MD untuk mendukung mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal.
Untuk diketahui, proses pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal sendiri hingga saat ini mengalami kendala dan tidak ada kemajuan.
Padahal pemerintah sendiri telah meminta DPR RI untuk segera membantu dan mendukung pengesahan undang-undang tersebut.
Pasalnya, menurut Mahfud MD dengan sahnya undang-undang tersebut akan sangat membantu memberantas korupsi yang terjadi saat ini.***

Share this article
Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul soal Ketua Umum Parpol adalah 'juragan' menjadi sorotan masyarakat.