AYOJAKARTA.COM - Nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai anggota Polri setelah vonis satu tahun enam bulan penjara segera ditentukan dalam sidang etik.
Ramai dukungan masyarakat agar Bharada E bisa kembali berseragam Polri karena vonis hakim yang ringan.
Penasihat hukum Richard Eliezer juga sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob dan berharap bisa kembali menjadi anggota Polri.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto memberikan tanggapan atas sidang kode etik dari mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Menurutnya hal ini berkaitan dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 22 yang sudah direvisi menjadi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
“Memang syarat untuk dihukum di PTDH itu adalah ancaman vonis 5 tahun malah,” kata Bambang Rukminto dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Senin (20/2/2023).
Dalam peraturan terbaru, anggota Polri layak dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dalam kasusnya terancam vonis lima tahun penjara.
“Ancaman vonis ya artinya kan terkait kasus Eliezer yang diancam hukuman mati jadi tentunya berbeda,” imbuhnya.
Pengamat Kepolisian mengungkapkan bahwa Bharada E mendapatkan keringanan hukuman menjadi satu tahun enam bulan karena menjadi justice collaborator merupakan persoalan lain.
Ia juga menuturkan adanya peraturan, hal ini pun harus merujuk pada Peraturan Pemerintah tahun 2003 yang mensyaratkan hanya dipidana sudah layak untuk PTDH.
“Peraturan ini pun harus merujuk Peraturan Pemerintah tahun 2003 itu yang mensyaratkan hanya dipidana itu harus sudah layak untuk PTDH,” ujar Bambang Rukminto.
Lebih lanjut, Pengamat Kepolisian ini mengungkapkan bahwa jika ukurannya hanya vonis satu setengah tahun maka seorang anggota Polri yang mungkin melakukan tindak pidana lainnya bisa lolos.
Hal ini berkaitan dengan sidang etik atau etika profesi Kepolisian, anggota Polri yang berkenaan dengan tindak pidana menurutnya sudah layak untuk PTDH.
Bukan itu saja, Bambang Rukminto juga menambahkan bahwa hukuman satu setengah tahun Richard Eliezer tidak bisa menghapuskan fakta bahwa dirinya yang melakukan penembakan sehingga menyebabkan rekannya meregang nyawa.
Terkait dengan kontribusi Richard Eliezer dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J ini tidaklah sama menurut Pengamat Kepolisian.
Menurutnya Bharada E sudah mendapatkan hadiah hakim dengan hukuman satu setengah tahun jika dibandingkan dengan Ricky Rizal yang divonis 13 tahun.
Baca Juga: Masyarakat Demo Besar Tuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo Segera Dilaksanakan, Benarkah?
Bila mana mantan ajudan Ferdy Sambo ini tidak menjadi justice collaborator maka hukumannya lebih dari 20 tahun atau minimal 20 tahun.
“Ini sudah mendapatkan diskon dari pengadilan umum dan seterusnya diterima, tetapi terkait dengan profesi ini harus tegak lurus,” kata Bambang Rukminto.
“Polisi adalah penegak hukum, penegak aturan, kalau kemudian aturan ini dilanggar sendiri oleh kepolisian artinya polisi bersikap permisif,” imbuhnya.
Terkait status justice collaborator, menurutnya bisa menjadi preseden buruk ke depannya karena kejadian serupa bisa terjadi kembali.***
Share this article
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto sebut Richard Eliezer layak PTDH, kenapa? ternyata ini alasannya.