AYOJAKARTA.COM - Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan membentuk Satgas guna mengusut transaksi janggal dengan nilai mencapai Rp 349 triliun.
Tim gabungan tersebut akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, OJK, BIN dan Kemenko Polhukam.
Rapat Komnas TPPU di Gedung PPATK Jakarta pada Kamis (6/4/2023) membahas rencana pembentukan Satgas.
Selain PPATK dan Kementerian Keuangan, Satgas juga akan melibatkan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, OJK, BIN dan Kemenko Polhukam.
Tim ini akan melakukan supervisi dan menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan transaksi janggal dengan nilai agregat mencapai Rp 349 triliun terkait kasus informal.
Satgas ini akan melakukan case building dengan membangun kasus dari awal.
"Komite kan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindak lanjuti LHA dan LHKP dengan nilai aggregart lebih dari 349T," ungkap Mahfud MD dikutip AyoJakarta dari YouTube KompasTV, Selasa (11/4/2023).
Tim gabungan tersebut akan memprioritaskan laporan hasil pemeriksaan transaksi janggal dengan nilai agregat paling besar yakni lebih dari Rp 189 triliun karena telah menjadi perhatian masyarakat.
Tim gabungan akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pembentukan Satgas ini diharapkan dapat memberikan hasil yang optimal.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Komnas TPPU mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan dan kerjasama guna mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang dan menindak pelaku kejahatan secara tegas.***

Share this article
Komite Pencegahan TPPU membentuk tim yang melibatkan tujuh lembaga termasuk BIN untuk mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu.