AYOJAKARTA.COM - Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putri Candrawathi dianggap sebagai pemicu kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir J, oleh Ferdy Sambo.
Ketua Hakim Ewit Soetriadi menyatakan bahwa Putri Candrawathi tidak berupaya mencegah Sambo untuk tidak melakukan perbuatan keji tersebut.
Sehingga Hakim menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi sebagai faktor utama yang menyebabkan Yosua meninggal dunia.
Baca Juga: Sempat Bermasalah dengan Utang Politik, Sandiaga Uno Justru Akan Jadi Cawapres Anies Baswedan?
Hakim menyebutkan bahwa dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi pemicu terjadinya kejadian tersebut dan tidak melakukan upaya untuk mencegah perbuatan tersebut atau setidaknya memberikan peringatan kepada suaminya.
Oleh karena itu, hakim menetapkan Putri Candrawathi sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan ini.
"Namun sangat disayangkan Putri Candrawathitelah membuat cerita yang menyesatkan dengan sedemikian rupa sehingga membuat suaminya sangta marah," Ungkap Ketua Hakim Ewit Soetriadi dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada (13/4/2023).
Atas dasar tersebut Ketua Hakim Ewit Soetriadi menimbang dan menyimpulkan bahwa banding Putri Candrawathi di tolak.
Baca Juga: Diwacanakan Maju Pilpres 2024 Bareng Anies Baswedan, Sandiaga Uno Minta Restu ke Sosok Ini
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan bahwa Putri Candrawathi harus tetap dihukum 20 tahun penjara.
Keputusan 20 tahun penjara tersebut diambil setelah mengadili permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum.
Kasus pembunuhan ini telah menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan banyak pihak yang menuntut keadilan untuk korban.
Dalam persidangan, hakim juga menegaskan bahwa Putri Candrawathi harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan siap menerima hukuman yang telah ditetapkan yaitu 20 tahun penjara.***

Share this article
Ketua Hakim Ewit Soetriadi menyatakan bahwa Putri Candrawathi tidak berupaya mencegah Sambo untuk tidak melakukan perbuatan keji tersebut.