AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengumumkan formasi prioritas pada seleksi CPNS 2023.
Berarti sudah ada kepastian bahwa di tahun ini seleksi CPNS 2023 yang sudah banyak ditunggu-tunggu akan segera terlaksana.
Kemenpan RB menyampaikan bahwa seleksi CPNS 2023 akan memprioritaskan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan talenta digital.
Terkait dengan kepastian kapan pendaftaran CPNS akan dibuka, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Alex Denni memberikan bocoran terkait dengan jadwal pendaftaran CPNS 2023.
Baca Juga: Lulusan SMA dan SMK Persiapkan Diri dengan Baik, Berikut Persyaratan Melamar dan Formasi CPNS 2023 !
Ia mengatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir bulan Juni hingga awal Juli 2023.
Maka dari itu, karena sudah ada kabar terkait pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan segera dibuka, maka tidak ada salahnya untuk segera menyiapkan berbagai dokumen.
Ada setidaknya tujuh dokumen yang wajib dipersiapkan oleh para pelamar baik itu untuk lulusan SMA ataupun sarjana.
Namun sebelum menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2023 nantinya, perlu diketahui terlebih dahulu syarat pendaftaran seleksi CPNS 2023.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Hilal CPNS 2023 Sudah Mulai Terlihat, KemenPAN-RB Beri Bocoran Ini!
Adapun syarat pendaftaran CPNS 2023 yakni sebagai berikut seperti dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpns.asn, Minggu (16/4/2023):
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan,
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri,
4. Bukan merupakan PNS/TNI/Polri,
5. Tidak menjadi pengurus atau anggota maupun simpatisan organisasi terlarang Indonesia,
6. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun,
7. Lulusan program studi yang telah terakreditasi BAN-PT,
8. IPK minimal 2,75 untuk lulusan S1.
Baca Juga: Info Terbaru CPNS dan PPPK 2023, KemenPAN RB Bocorkan Formasi Prioritas yang Akan Dibuka, Apa Saja?
Beberapa dokumen yang wajib dimiliki untuk bisa mendaftar CPNS 2023 yakni sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Kelahiran
4. Surat Lamaran
Baca Juga: KemenPAN-RB Buka Penerimaan 49 Tenaga PPPK Teknis hingga 6 Januari 2023, Cek Formasinya di Sini
5. Swafoto
6. Pas Foto
7. Transkrip Nilai
Terlepas dengan dokumen tersebut, masih ada beberapa dokumen lagi yang dipakai untuk menunjang pendaftaran seleksi CPNS 2023.
Demikian beberapa informasi seputar seleksi CPNS 2023, semoga bermanfaat.***

Share this article
Berikut ini tujuh dokumen yang wajib disiapkan lulusan SMA hingga sarjana untuk mendaftar CPNS 2023.