AYOJAKARTA.COM – Informasi seputar honorer dibahas dalam artikel ini. Ada kabar terbaru berkaitan dengan nasib tenaga honorer.
Berdasarkan rencana dari pemerintah, tenaga honorer akan dihapus pada November 2023 mendatang.
Maka dari itu Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar pada Senin, 10 April 2023.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI meminta kepada MenPAN RB untuk segera menyelesaikan nasib dari 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.
Ada tujuh kesimpulan hasil rapat yang terjadi di hari tersebut dan dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, salah satunya berkaitan dengan nasib dari tenaga honorer.
“Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan urusan terkait dengan tenaga honorer sebelum tanggal kebijakan penghapusan pada 28 November 2023,” ujarnya, dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube DPR RI, Senin, 17 April 2023.
Selain itu hasil rapat juga menunjukan bahwa masalah honorer mengacu pada PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Ahmad Doli menyebut bahwa penyelesaian masalah penghapusan tenaga honorer tersebut harus dengan catatan sebagai berikut:
Baca Juga: Auto Jadi PPPK? Menpan RB Janji Tidak ada PHK Massal Tenaga Honorer karena 4 Hal ini
· Tidak ada pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal kepada seluruh tenaga honorer.
· Tidak ada tenaga honor yang dikurangi honor yang telah diterima pada saat ini.
· Kebijakan yang nantinya diambil oleh Kementerian PANRB juga harus menghindari adanya pembengkakan anggaran.
· Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang memastikan bahwa seluruh tenaga honorer akan berkesempatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurutnya pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan oleh pemerintah melalui KemenPAN RB paling lama pada tanggal 28 November 2023.
“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” ujar Junimart Girsang pada Jumat, 14 April 2023.
Pengangkatan tenaga honorer itu sendiri akan dilakukan kepada sejumlah 2.360.363 tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau bisa dikatakan tenaga honorer yang tercatat dalam data KemenPAN RB.
Yang termasuk dalam tenaga honorer di sini meliputi para tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy/girl, Satpol PP, maupun tenaga honorer lainnya.***

Share this article
Komisi II DPR RI meminta kepada MenPAN RB untuk segera menyelesaikan nasib dari 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.