AYOJAKARTA.COM---AKBP Achiruddin Hasibuan seorang perwira menengah Polda Sumatera Utara (Sumut) kini harus mempertanggung jawabkan kelakuannya dan kelakuan sang anak AH yang menganiaya seorang mahasiswa.
AKBP Achiruddin Hasibuan yang diketahui melakukan pembiaran atas tindakan penganiayaan sang anak AH terhadap korban Ken Admiral akhirnya resmi mendapat sanksi dari pihak Polda Sumut.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga harus menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Baca Juga: SADIS! Aniaya Mahasiswa, AH Anak Perwira Polda Sumatera Utara Ditetapkan Tersangka
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan saudara AH,” ujar Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com, Rabu (26/4/2023).
“Dan telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadinya pidana yang dilakukan oleh anaknya," lanjutnya.
Akibat pembiaran yang dilakukan AKBP Achiruddin kepada tindakan keji sang anak, ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik Polri.
Dikatakan Dudung, pasal tersebut berbunyi setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan berprilaku kasar dan tidak patut.
Baca Juga: Momen Prabowo Silaturahmi ke Wiranto: Beliau Senior, Pernah Jadi Panglima Saya!
Untuk pemeriksaan, Dudung juga menyebut bahwa AKBP Achiruddin akan dievaluasi dan sementara di non jobkan dari Kaurbinops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Dari tindakan tersebut, Dudung juga menyatakan bahwa AKPB Achiruddin diberikan sanksi penahanan di Patsus.
"Karena melakukan pelanggaran kode etik yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," ujarnya.
Perihal adanya dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yaitu senjata laras panjang, Propam Polda Sumut mengaku masih melakukan pendalaman.
"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya, dia membiarkan penganiayaan itu masih kita dalami apakah ada senjata atau tidak," terangnya.
AH (Sang Anak) Resmi DItetapkan Tersangka
Sang anak AH (19) juga kini tetlah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Sumut akibat penganiayaan keji terhadap Ken Admiral.
Penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Desember 2022 lalu, dan baru dilakukan penyidikan karena korban atau pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Sehingga penyidikan baru dilakukan sekarang ini saat Ken Admiral sudah kembali dari luar negeri.***

Share this article
AKBP Achiruddin Hasibuan juga harus menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.