AYOJAKARTA.COM -– Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, akan mengajukan banding atas vonis hakim kepada kliennya yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat.
Keputusan Hotman Paris untuk mengajukan banding pasca Teddy Minahasa dijatuhkan vonis berdasarkan beberapa alasan.
Hotman Paris menilai bahwa pertimbangan hukum majelis hakim hanya menyalin pertimbangan hukum dari jaksa.
Bahkan, Hotman Paris pun menyebut bahwa apabila dipersentasekan, hal-hal yang disalin tersebut mencapai 99 persen.
“Pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari jaksa,” kata Hotman Paris dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (10/5/2023).
Dari hasil vonis yang dijatuhkan oleh hakim, Hotman Paris menyoroti beberapa hal yang salah satunya adalah perintah Teddy Minahasa untuk memusnahkan sabu.
Sayangnya, perintah Teddy Minahasa yang terjadi pada 28 September itu tidak dipertimbangkan oleh hakim.
"Contohnya ada nggak kalian lihat ada pertimbangan hakim mengenai perintah dari Teddy Minahasa tanggal 28 September agar dimusnahkan, tidak dipertimbangkan sama sekali," beber Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, tidak ada meeting of mind atau persamaan kehendak dalam permasalahan ini.
“Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan. Orang bisa aja merencanakan suatu tindak pidana, tapi pada mau dilaksanakan tiba-tiba dia berubah pikiran mengatakan tidak jadi,” jelasnya.
Selain mengenai perintah Teddy Minahasa yang tidak dipertimbangkan, hal lain yang juga disoroti oleh Hotman Paris adalah terkait dengan uang.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa tidak ada saksi yang menyampaikan bahwa Teddy Minahasa menerima sejumlah uang.
Baca Juga: Hotman Paris Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Berikut Alasannya
Selain itu, juga tidak ada saksi yang menyebut bahwa Teddy Minahasa melakukan penukaran sabu dengan tawas.
Sehingga Hotman Paris melihat putusan hakim seperti mengambang.
“Mengenai menikmati uang, tidak ada saksi. Yang ada saksi hanya Dodi, tidak ada saksi yang mengatakan bahwa dia menerima uang, CCTV juga mengatakan tidak. Juga tidak ada saksi mengenai penukaran sabu dengan tawas, jadi nggak dipertimbangkan bahwa memang tidak ada saksi. Jadi semua putusan hakim tersebut mengambang, sangat mengambang,” tutupnya.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Keputusan Hotman Paris untuk mengajukan banding pasca Teddy Minahasa dijatuhkan vonis berdasarkan beberapa alasan.