AYOJAKARTA.COM - Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan resmi dilaporkan ke KPK atas dugaan permintaan uang terkait rotasi pejabat di lingkungan Pemkab.
Aksi pelaporan tersebut dilakukan oleh salah satu kelompok Aktivis Pemuda Bandung Barat pada 11 Mei 2023.
Dikutip dari laman News.republika.co.id (13/5/2023), Ketua Kelompok Aktivis Pemuda Bandung Barat yakni Bilal Al Fariz mendorong pihak KPK untuk melakukan penyelidikan kepada Hengki Kurniawan dan kroninya terkait dugaan tersebut.
Baca Juga: Diungkap Istri, Ini Kronologi Bos JNT Bunuh Diri di Tambora Diduga Terlilit Utang Judi Online
"Kami warga Bandung Barat mendorong upaya penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK atas laporan kami terkait terjadinya korupsi rotasi, mutasi dan promosi yang dilakukan Bupati Bandung Barat Hengky kurniawan dan kroninya," Ucap Bilal Al Fariz.
Lebih lanjut Bilal mengatakan bahwa terdapat keanehan dalam proses promosi yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat tersebut.
Sebab menurutnya ada kejanggalan terkait promosi pejabat eselon IVA langsung naik ke jenjang III A, yang seharusnya tidak boleh melompati satu jenjang.
"Padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A. Atau kalau ASN berkinerja baik, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melakukan promosi ke jabatan lain yang kedudukannya lebih tinggi secara berjenjang dan tidak boleh loncat melewati satu jenjang," jelas Bilal.
Baca Juga: ANEH! CCTV Ini Rekam Sosok Pria Tiba-tiba Jatuh di Depan Jamaah yang Sholat, Warganet: Ada Spiderman
Namun hal ini langsung ditanggapi langsung Hengky Kurniawan melalui akun Instagramnya @hengkykurniawan (13/5/2023), ia menjelaskan soal mutasi, rotasi dan promosi yang wajar dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Hengky menjelaskan soal dasar hukum rotasi dan mutasi yang dilakukannya adalah Permen Nomor 28 tahun 2019.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa saat ini tidak ada pejabat eselon IV yang ada adalah jabatan fungsional, oleh sebab itu tidak menjadi masalah bila pejabat yang bersangkutan mendapatkan promosi.
"Kebijakan untuk rotasi, mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," tulis Hengky Kurniawan.
"Sekarang sudah tidak ada eselon IV, yang ada jabatan fungsional. Jadi kalau pejabat fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah naik ke eselon III," lanjutnya.***

Share this article
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan resmi dilaporkan ke KPK atas dugaan permintaan uang terkait rotasi pejabat di lingkungan Pemkab.