AYOJAKARTA.COM-- Aparat kepolisian gerak cepat mengamankan dua pelaku penipuan Jasa titip (jastip) penjualan tiket Konser Coldplay yang akan digelar November mendatang di GBK, jakarta.
Aksi penipuan Jastip tiket Coldplay tersebut ramai dan viral di sejumlah media sosial. Para korban mengaku mengalami kerugian dari ratusan ribu hingga jutaan.
Secara detail, kedua pelaku beraksi dengan cara menawarkan jasa titip (jastip) melalui media sosial Twitter dengan nama pengguna @findtrove_id dan menampilkan testimoni yang berhasil.
Baca Juga: Hati-Hati! Viral di Twitter Penipuan Penjualan Tiket Coldplay, Korban Rugi hingga Rp4 Juta
Banyak warganet atau calon pembeli yang tertarik lantas mengoder pelaku untuk membelikan tiket Coldplay yang tentunya sudah di up dengan jasa titip mereka, dan dengan berbagai teknik yang menyakinkan pembeli, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer.
Begitu para calon pembeli tiket Coldplay mentransfer, para pelaku lantas kabur dari semua media sosial ataupun nomor HP atau WA yang sebelumnya dipakai untuk bertransaksi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam jumpa persnya mengatakan kedua pelaku Jastip penipuan tersebut sudah ditangkap.
Baca Juga: Raup Capai Ratusan Juta Rupiah, Polri Tangkap Penipu Tiket Konser Coldplay!
Keduanya merupakan pasangan suami istri, yakni berinisial ABF (22) dan W (24). Mereka ditangkap di daerah Bantul, DIY.
Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dari aksinya tersebutu, Pasutri itu berhasil meraup ratusan juta rupiah dari puluhan korban yang ditipunya.
Sedikitnya sudah ada 60 korban yang melaporkan kepada Polda Metro Jaya menjadi korban penipuan jastip tiket Coldplay.
Imbuh Kombes Auliansyah, berdasar pengakuan dari kedua tersangka, kasus penipuan tersebut baru pertama kali mereka lakukan. Namun demikian masih akan terus ditelusuri.
"kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah.,” ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2023) dilansir dari Pmjnews.
Jumlah tersebut diungkap Kombes Auliansyah masih hasil dari penyelidikan sementara, tak menutup kemungkinan korban bisa bertambah dan jumlah kerugian otomatis semakin besar.
Atas kejahatannya para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan
atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share this article
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam jumpa persnya mengatakan kedua pelaku Jastip penipuan sudah ditangkap