AYOJAKARTA.COM - Anggota DPR, Bukhori Yusuf belakangan ini tengah menjadi perhatian publik.
Bukhori Yusuf salah satu anggota DPR RI dilaporkan oleh istri mudanya atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sosok berinisial M yang diketahui istri kedua Anggota DPR, Bukhori Yusuf ini melaporkan suaminya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan KDRT.
Baca Juga: Disebut Selalu Juara 3 dari Survey Pilpres 2024, Ini Kata Anies Baswedan!
Kuasa Hukum M, Srimiguna melaporkan Bukhori ke MKD pada Senin, 22 Mei 2023.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas.com pada Selasa, 23 Mei 2023 Kuasa Hukum M menyebut bahwa sebelumnya kliennya sudah melaporkan kasus KDRT tersebut ke Polrestabes Bandung.
Ia mengungkapkan bahwa kliennya melaporkan ke Polrestabes Bandung pada November 2022, namun belum ditindak lanjuti.
Akhirnya, M kembali mem-follow up kasus dugaan KDRT tersebut dan ternyata sudah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 9 Mei 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Lakukan Playing Victim Sebelum Ajukan Kasasi agar Lolos dari Hukuman Mati?
Alasannya karena kasus dugaan KDRT itu terjadi di tiga kota. Yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.
Hal itu juga disampaikan oleh Srimiguna selaku Kuasa Hukum.
“Karena kejadiannya terjadi di tiga daerah, yaitu Depok, Bandung dan Jakarta.” katanya.
Atas kejadian tersebut, Kuasa Hukum menyebut bahwa kondisi kliennya saat ini masih belum stabil.
“ya jadi klien kami saat ini fisiknya belum stabil,” ucapnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Tidak Pamer Lari-lari untuk Posting di Sosial Media, Sindir Ganjar Pranowo?
Selain itu Kuasa Hukum M menyebut bahwa ia telah memberikan bukti-bukti untuk memperkuat laporannya tersebut.
“yang kami sampaikan hari ini tentang bukti-bukti yang lain, seperti visum, rekam medik, dan bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto semuanya.” ujarnya.
Melalui Kuasa Hukumnya, M menyebut bahwa ia berharap agar MKD dapat segera melakukan proses persidangan.
“Intinya bahwa kami minta supaya MKD melakukan proses persidangan dengan tujuan semuanya terbuka, klien kami hadir bisa menceritakan apa permasalahannya. Tentang keputusan itu terserah kepada MKD. Intinya kami ya perlu keadilan medapatkan keadilan bagi klien kami," kata Kuasa Hukum, Srimiguna.***

Share this article
Bikin geleng kepala kasus KDRT Bukhori Yusuf anggota DPR yang langsung mengundurkan diri ini ternyata lakukan kekerasan di 3 kota