AYOJAKARTA.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) sebagai tersangka.
Yakni atas kasus gudang illegal penyalahgunaan bahan bakar jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
Bukan hanya AKBP Achiruddin Hasibuan saja, Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) yakni Edy dan Parlin selaku karyawan juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi pada Kamis (25/5/2023).
“Iya benar ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E, dan P (anak buah E),” ujarnya dikutip AyoJakarta.com melalui laman suara.com pada Jumat (26/5/2023).
Hadi juga mengatakan bahwa hingga saat ini proses penyidikan masih akan terus didalami oleh pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Semakin Terpojok? Polda Sumut Akhirnya Temukan Bukti Gratifikasi
“Proses penyidikan masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya,” imbuhnya.
Dalam kasus ini ketiga tersangka memiliki peran masing-masing yang berbeda. Parlin yang merupakan karyawan PT Almira Nusa Raya bertugas sebagai orang lapangan di gudang BBM ilegal tersebut.
Sementara itu AKBP Achiruddin Hasibuan berperan sebagai pengawas di gudang illegal tersebut dan Edy selaku direktur utama dalam gudang illegal BBM jenis solar tersebut.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Tak Kuasa Menangis Anak Balitanya Sakit Tak Dapat Izin Jenguk
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan keterlibatan AKBP Achiruddin Hasibuan mengungkapkan keterkaitan mantan perwira polisi tersebut.
Yaitu karena diduga menerima gratifikasi sebagai pengembangan aset di PT Almira Nusa Raya.
“Pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan. Itu menjadi pintu masuk bisa pengembangan terkait TPPU dan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral,” ujarnya.
Baca Juga: Curhat AKBP Achiruddin Hasibuan: Ngaku Sudah 20 Kali Chat Keluarga Ken Admiral Untuk Minta Maaf
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Sumut juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Almira yang berada di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota.
Adapun saat penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan beberapa barang bukti juga disita seperti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, serta rekening koran.
Perlu diketahui bahwa mantan anggota kepolisian ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anak laki-lakinya yakni Aditya Hasibuan.
AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena abai dan membiarkan penganiayaan yang dilakukan oleh putranya itu padahal dirinya berada di lokasi yang sama.***

Share this article
AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kali ini atas kasus gudang ilegal solar.